Hukum

Artis Nikita Mirzani Ditahan Atau Tidak? Polisi Punya Waktu 24 Jam

Artis Nikita Mirzani, dinisialkan NM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Serang Kota soal kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Polisi memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan apakah ditahan atau tidak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022) menyebutkan, pertimbangan utama penangkapan NM adalah tersangka tidak kooperatif selama penyidikan.

Polisi sudah menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif dalam proses penyidikan berlangsung, namun tersangka dinilai mengabaikannya.

Artis Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat.

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dibantu 3 personel polwan.

Shinto membeberkan, Nikita tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan padahal telah diberikan kesempatan terbaik. Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6/2022) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

“(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” jelas Shinto.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra (DM) terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Tuduhan ini gegara postingan Nikira di akun Instagram miliknya.

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Shinto Silitonga.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16). (Reporter: Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button