Hukum

Kejari Cilegon Bantah Jadi Penyedia Paket Sembako Terdampak Covid 19

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Andi Minawarti membantah pernyataan Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Pernyataan itu menyebutkan kejaksaan sebagai salah satu penyedia paket sembako bantuan terdampak Covid-19.

Paket sembako itu dikeluhkan penerima bantuan, karena dinilai tidak kayak konsumsi.

Andi Mirnawati menjelaskan, kejaksaan hanya melakukan pendampingan hukum berdasarkan permintaan dinas terkait, bukan penyedia.

Namun Andi Mirnawati mengakui belum mendengar langsung pernyataan tersebut dari Wali Kota. “Jika pernyataan itu benar, tentu itu bukan hal yang seharusnya dia ucapkan,” katanya.

Belum Langsung

“Saya belum mendengar langsung. Nanti kami akan berkomunikasi untuk mengkonfirmasi hal ini,” tegas Andi, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya, Kejari Cilegon akan menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19.

Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon, Edi Ariadi tampak kesal. Ia menyatakan, paket sembako yang rusak dan dinilai tidak layak dikonsumsi dapat ditukar atau diganti.

“Pengadaan paket sembako tersebut sebenarnya belum dibayarkan semua. Kita harus terima kasih loh ? Pelaksana (pihak ketiga) dalam pengadaan tersebut menalangi terlebih dahulu,” ujar Edi.

Lanjut Edi, bila hal itu terus dipersoalkan lebih baik penyaluran sembako disetop saja. Jika masalah itu pihaknya terus dipusingkan dengan dipanggil oleh Kejari, sebaiknya penyaluran sembako ditunda saja.

“Jika ada temuan sembako rusak adalah hal lumrah dan bisa langsung diganti,” katanya.

Edi kembali menyatakan, ada pihak dari Kejari turut dalam pelaksanaan paket sembako yang diadakan. “Emang penyedianya, ada dari Kejari juga tuh dapat,” terangnya.

Terpisah, Sanudin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem – PKB, menyayangkan pernyataan Walikota Cilegon Edi Ariadi yang terkesan bukan seorang pemimpin.

”Masa iya, ditengah Pandemi C 19, Walikota mengeluarkan pernyataan akan stop bantuan bagi warga terdampak,”ujarnya.

Sanudin, seharusnya seorang pemimpin itu mengayomi, dan jangan melibatkan emosi dalam melihat temuan divlapangan. Apalagi, kata dia, temuan tersebut menyangkut bantuan sembako yang tidak layak konsumsi.

“Jadi, ada fungsi pengawasan yang melekat dari kepala daerah terhadap bawahannya. Jangan sampai ketika ada bantuan yang tidak sesuai, Kepala Daerah menyetop saja. Itu tidak bagus dan kurang elok. Tegur saja dan minta diperbaiki, jangan ada statemen distop, wong masyarakat korban terdampak butuh,”ujarnya.

Sanudin menambahkan, pihaknya akan meminta pendataan yang jelas terkait penerima bantuan terdampak Covid-19. Karena, selama ini terkesan kurang rapih dan asal-asalan. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button