Hukum

Dalam Waktu 3 Jam, Polisi Tangkap Perampok Alfamidi Penancangan

Kawanan perampok bersenjata beraksi di mini Market Alfa Midi di Jalan Penancangan, Kelurahan Sumur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari dalam toko swalayan, dua perampok spesialis mini market berhasil menggondol hasil rampokan senilai Rp40 juta di antaranya uang tunai, rokok berbagai merk serta mesin rekaman CCTV.

Hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam, Tim Reskrim Unit Jatanras Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Dua pelaku perampokan yakni Ag, 30, dan Luk, 33, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Karena melakukan perlawanan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka Ag ditangkap di sekitaran Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sementara Luk ditangkap di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari kedua tersangka ini diamankan satu air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp15 juta serta barang-barang hasil rampokan.

“Pelakunya dua orang sudah ditangkap sekitar 3 jam setelah kami menerima laporan dari pihak Alfa Midi. Keduanya diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan waralaba tersebut” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Kamis (13/9/2018) sore.

Baca: Gubernur Banten: “Jangan Tawari Saya Yang Diharamkan KPK”

Kasus perampokan di Alfa Midi ini, kata Kapolres terjadi pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian toko baru saja buka dan tiga karyawan sedang merapihkan barang-barang. Masuk melalui pintu depan, kedua pelaku yang berpura-pura belanja menghampiri karyawan yang sedang merapihkan barang. Kemudian pelaku menodongkan senjata dan clurit ke arah ketiga karyawan.

Dibawah ancaman akan ditembak, ketiga karyawan tersebut diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan brankas dan memaksa untuk membukanya. Setelah brankas terbuka, pelaku langsung menguras uang Rp30 juta yang ada didalamnya. Tak hanya menggasak uang, pelaku juga menjarah rokok serta hard disk CCTV.

“Setelah mendapatkan barang rampokan, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat dan korban melaporkan ke petugas,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Setelah mendapat laporan, tim reskrim langsung mendatangi lokasi, mengamankan dan melakukan olah tkp. Hasilnya, petugas Unit Jatanras memperoleh identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka Agus berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari keterangan tersangka Agus, aksi perampokan dilakukan bersama Lukman Hakim. Atas keterangan itu, petugas bergerak memburu tersangka Lukman dan berasil menangkapnya di Tangerang,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan perampokan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Kota, diantaranya di Kecamatan Serang, Curug dan Pabuaran pada Juni dan Agustus lalu. Tersangka yang merupakan mantan karyawan mengetahui kondisi waralaba, begitupun dengan pemegang kunci brankas.

“Satu kali di bulan Juni, dua hari setelah Idul Fitri, sedangkan di bulan Agustus dua kali. Setiap beraksi di hari libur karena diketahui sasarannya banyak menyimpan uang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak kooperatif saat ditangkap,” kata Komarudin. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button