HeadlineHukum

Gubernur Banten: “Jangan Tawari Saya Yang Diharamkan KPK”

Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri acara penguatan komite advokasi daerah anti korupsi Provinsi Banten,di pendopo Gubernur Banten,KP3B,Curug,Kota serang,Kamis (13/09/2019).

Dalam mendukung pencegahan korupsi di sekitar swasta, Dikyanmas KPK membentuk komite advokasi daerah ,yaitu sebagai wadah komunikasi antara regulator yang terdiri dari pemerintah daerah (Provinsi dan kab/kota) dan pelaku usaha.

“Kenapa kita masih korupsi pedahal kita sebagi pegawai telah diberikan oleh allah jaminan untuk hidup,pengahasilan yang kita dapatkan sudah cukup,cuma memang sahwat kita di dalam hati selalu berpikir punya satu ingin dua,punya mobil ingin yang paling bagus, begitu seterusnya. Kalau hati kita rusak maka pikiran kita akan rusak, saya berusaha untuk mencegah dalam diri saya sebagai orang yang beragama, sebagai orang yang beriman,kenapa kita mesti ambil hak orang lain karena masing masing sudah ada jatahnya atau keuntungan. Jangan coba-coba ngasih saya sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh KPK dan udang-undang pasti saya tolak,saya sudah nyaman hidup begini,” ujar Gubernur Banten.

Baca: KPK: KAD Banten Terlambat, Butuh Komitmen Kuat Gubernur Cegah Korupsi

Saat ini Pemprov Banten melaksanakan e samsat, Simral, e-Bansos ini semua saran-saran dari KPK yang dan mengudang Satgas dari BPKP yang ditempatkan di Provinsi Banten untuk memperkuat inspektorat dalam rangka audit. “Saya tidak mau ketingalan dengan jawa timur atau provinsi lainya, saya harus melakukan yang terbaik untuk kemajuan provinsi Banten,” kata Gubernur.

Gubernur menyambut baik dengan Kadin Banten, akan membangun semangat dan Integritas. “Insya Allah, Banten akan maju, kita bangun Banten lama yang dulunya kumuh sekarang sedang dilaksanakan revitalisasi atau penataan Banten Lama yang akan saya jadikan museum beradaban,” ujarnya.

Gubernur mengharapkan program-program pro rakyat jangan sampai dipotong,jangan di ambil,jangan di korupsi biarkan itu mengalir kepada rakyat,hak-hak rakyat harus kita lindungi,tegas Gubernur.

Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Institusi KPK mengatakan ide dasar pembentukan komite advokasi adalah perlunya wadah dialog anatar pemerintah dan pelaku usaha dalam bentu dialog public privat dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing. Dengan demikian,pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,tambah Sujanarko.

Turut hadir Ketua Kadin Banten Mulyadi Jaya Baya,Pj Sekda Banten Ino S Rawita ,Ispektorat Kabupaten/Kota se Provnsi Banten dan para pengusaha di Provinsi Banten. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ART Pemprov Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button