Benar, Penyelundup Sabu 5 Gr Ke Lapas Itu Pegawai Kejari Cilegon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membenarkan SN yang tertangkap saat membawa sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berstatus pegawai Kejari Cilegon, namun dia bukan berstatus jaksa.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, bahwa benar itu adalah pegawainya, namun pegawai tersebut bukan jaksa.
“Itu pegawai tata usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Atik juga menegaskan, tugas pegawai yang tertangkap tangan itu bertugas mengawal terdakwa dari Lapas Cilegon ketika ada sidang online.
Kasus yang menyeret pegawai Kejari Cilegon saat ini ditangani Polda Banten.
Pihak Kejaksaan akan memberikan keterangan lebih lanjut usai pihak kepolisian menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Saat ini sedang dalam penelitian pihak kepolisian, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, SN yang mengaku pegawai Kejari Cilegon diserahkan ke Polda Banten setelah terciduk membawa narkoba jenis sabu seberat 5 gram ke Lapas Cilegon (Baca: Mengaku Pegawai Kejaksaan, Bawa Sabu 5 Gram Ke Lapas Cilegon) .
Kapala Lapas Kelas II Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan adanya kasus dugaan memasukan narkoba jenis sabu ke Lapas. Namun kasus ini diserahkan ke Polda Banten untuk memastikannya.
“Untuk kepastian apakah itu sabu-sabu, kamu belum tahu. Makanya kami masih katakan diduga sabu-sabu,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022)
Lapas Kelas II Cilegon sudah dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Banten untuk tindak lanjut. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)