Hukum

Imbauan Kapolsek Malingping Soal Gunakan Masker di Luar Rumah

Kapolsek Malingping, Kompor Refirmanufura mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat keluar rumah untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 atau corona.

“Ajakan ini sebagai bentuk upaya pencegahan, dan rekomendasi WHO agar wajib menggunakan masker dari tanggal 10 April hingga 12,” ungkapnya. Sabtu, (11/4/2020).

Menurutnya, sesuai arahan WHO. Ada anjuran pemakaian dalam waktu 24 jam dan terutama saat keluar rumah. “Masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain. Disarankan pemakaian tidak lebih dari 4 jam,” ucapnya.

Selain itu, Kapolsek Malingping menegaskan agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah. “Sesuai isi maklumat Bpk Kapolri yang terus kami sosialisasikan ke masyarakat untuk mengantisipasi meluasnya wabah Covid- 19 serta himbauan untuk tidak mudik. Khususnya di Malingping,” ujarnya. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button