Ekonomi

Penunggak PBB Hotel di Kota Serang Siap-siap Ditagih Kejaksaan

Hati-hati para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), terutama hotel di Kota Serang. Tunggakan itu bakal ditagih Kejaksaan Negeri Serang sebagai pengacara negara.

“Kami sebagai pengacara negara pada Pemkot Serang melakukan pendampingan hukum baik di ranah mitigasi pengadilan maupun mitigasi di luar pengadilan,”katanya usai menandatangani MoU dengan Pemkot Serang, Jumat (5/11/2021).

Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak usai MoU tersebut mengatakan, MoU tersebut berlaku selama dua tahun.

Freddy memberikan contoh terkait pendampingan hukum tersebut, seperti penagihan pajak PBB kepada sejumlah hotel yang masih menunggak dengan jumlah yang cukup besar.

Bukan hanya PBB, perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan premi baik BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Freddy menjelaskan, ada beberapa produk hukum yang bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Serang yang selama ini sudah terjalin, seperti legal opinion maupun legal audit.

“Legal opinion itu biasanya dilakukan untuk menyikapi sebuat persoalan hukum di tengah kebijakan yang ada, sedangkan untuk legal audit itu terkait persoalan audit keuangan,” jelasnya.

Sebagai pengacarana negara, Kejaksaan Negeri Serang bisa menjadi penagih bagi penunggak pajak dan sumber pendapatan lainnya.

“Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Serang itu sendiri,” ujarnya.

Freddy menyebut, terdapat puluhan program Pemkot Serang baik yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) maupun program OPD masuk dalam pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

“Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kami dalam posisi sama bekerja untuk negara,” imbaunya.

Kabag Hukum Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, ada lima program PSD pada tahun ini yang masuk pendampingan hukum. Kemudian ditambah dengan delapan program OPD yang dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.

“Keraguan itu meliput proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya,” ujarnya.

Selain itu, ada juga program kerja sama pengiriman sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPAS Cilowong, ruislag tanah Serang Plaza, dan penyerahan aset tahan di Ciracas dari Pemkab Serang yang belum seluruhnya, termasuk dengan gedung.

“Kemudian program-program lain dari setiap OPD yang dirasa ada keraguan maka bisa dikonsultasikan kepada kami, untuk kemudian diteruskan ke Kejari,” ucapnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button