Hukum

Pembunuh Wanita Pekerja Green Hotel Ditangkap Polres Serang Kota

Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil meringkus pembunuh wanita yang bekerja di Green Hotel. Pelaku berinisial BM (40) ditangkap di kosannya, di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Selasa, 18 Agustus 2021 malam.

Pada Sabtu 4 Agustus 2021, korban bernama Siti Maryam ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di kamar kontrakannya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sejumlah barang berharaga milik korban pun hilang dibawa pelaku.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, pembunuh wanita ini sudah berkeluarga, ternyata pernah menjalin hubungan spesial dengan korban, pernah tinggal satu kontrakan pada tahun 2016, dan pelaku memiliki kunci kamar korban yang belum dikembalikan.

BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang. Tali itu sebelumnya akan digunakan untuk memanjat, dan masuk kontrakan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa pagi, 18 Agustus 2021.

“Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, dalam pres conference di Mapolres Serang Kota. Senin (6/9/2021).

Lanjut Kapolres, lantaran memiliki kunci kamar kontrakan korban, pelaku membuka pintu dan masuk ke kamar. Pada saat itu korban masih tertidur, namun tiba-tiba mantan kekasihnya itu terbangun. Kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal. “Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” terangnya.

Kapolres mengatakan, karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.

Sementara pelaku pembunuhan BM (40) mengakui bahwa dirinya sempat menjalin hubungan mesra dengan korban. Dia juga tidak memungkiri, bahwa dirinya berniat mengambil barang milik korban. “Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban,” papar pelaku.

Sebelumnya, polisi dari Polsek Kramatwatu telah meminta keterangan dai tujuh saksi soal ditemukannya mayat wanita bernama Siti Maryam di kontrakannya di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Diduga, perempuan itu dibunuh oleh maling yang menyatroni kontrakannya (Baca: Kasus Wanita Dibunuh di Kontrakan, Polsek Kramatwatu Periksa 7 Saksi).

“Ada tujuh orang saksi yang sudah di gali keterangannya. Olah TKP juga sudah dilakukan. Kapolres Serang Kota juga sudah melihat ke lokasi kejadian,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol DP Ambarita, Jumat (20/08/2021). Ketujuh saksi itu terdiri dari teman korban hingga ke pemilik kontrakan. “Mencatat identitas korban. Mencari dan catat identitas para saksi. Meminta keterangan awal saksi,” katanya.

Kontrakkan korban beralamat di Kampung Larangan, RT 01 RW 02, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang berbatasan dengan Kota Cilegon. Korban meninggal bernama Siti Maryan (34), warga Tambang Ayam, Anyer, Kabupaten Serang, yang bekerja di sebuah hotel di Kota Cilegon.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan terbaring, dengan muka tertutup bantal dan ada memar di bagian kakinya. Polisi sudah melakukan olah TKP hingga Kamis dini hari, 19 Agustus 2021. Jenazah korban sudah dibawah ke RSUD Serang.

Dari kamar korban, berbagai barang berharga hilang. Polisi masih mendalami peristiwa penemuan mayat tersebut. “Sepeda motor, handphone sampai tabung gas milik korban hilang,” jelasnya (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button