HeadlineKesehatan

Banten Terapkan PSBB Untuk Tangerang Raya, Sabtu, Pukul 00.00 WIB

Pemprov Banten baru akan menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020), pukul 00.00 WIB. Saat ini, Pemprov tengah mematangkan peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya akan diikuti peraturan walikota dan bupati masing-masing daerah.

Demikian dikemukakan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam jumpa pers dengan wartawan di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (13/4/2020) seperti yang disiarkan TV One. “Besok, finalisasi peraturannya. Setelah itu, masing-masing daerah melakukan sosialisasi, baru diterapkan PSBB,” kata Wahidin Halim.

Sebelumnya, Penetapan PSBB itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK. 01.07|Menkes|249|2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Surat itu dikeluarkan oleh Menkes Terawan pada 12 April 2020 (Baca: Ditetapkan PSBB Tangerang Raya, Banten Masih Sibuk Rakor).

Tangerang Raya itu terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga daerah ini merupakan pusat pandemi virus covid 19 atau corona di Banten. Ketiga daerah itu berbatasan dengan DKI Jakarta.

Wahidin mengatakan, PSBB bagi Tangerang Raya memang menjadi kesatuan dari DKI Jakarta. Tetapi Banten memiliki karakteristik sendiri. “Ada beberapa yang nantinya berbeda dengan PSBB yang diterapkan di DKI,” ujarnya.

Gubernur Banten mecontohkan, di tiga wilayah yang terkena PSBB itu terdapat industri menengah dan besar. “Ada laporan sudah 900 pabrik berhenti beroperasi. Ini kita harus telaah. Tetapi bagaimana kita mengatur industri-industri strategis yang dikecualikan dalam PSBB, bagaimana tetap menjaga industri bisa beroperasi. Semua itu sedang ditelaah dan dikaji, sedang dimatangkan,” katanya.

Wahidin juga tengah mempertimbangkan keefektifan PSBB ketika diberlakukan. Sebab, dari pengamatannya PSBB di DKI, masih ada pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan PSBB. “Karena itu, dari keterangan kepolisian, misalnya, apakah PSBB itu harus disertai dengan sanksi yang cukup untuk menimbulkan efek jera, atau hanya peringatan. Pertimbangan-pertimbangan ini yang harus matang,” katnaya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button