HeadlinePolitik

Bawaslu Banten Ingatkan Salinan C dan C1 Wajib Diumumkan Selama 7 Hari

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengingatkan agar salinan formulir C dan C1 diumumkan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) setidaknya selama tujuh hari. Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.

“Pentingnya penempelan di tempat umum untuk memberikan akses masyarakat seluas-luasnya terhadap hasil pemilu, bawaslu mengingatkan kpu. Sekedar mengingatkan,” Didih M Sudi, Ketua Bawaslu Banten kepada MediaBanten.Com, Senin (22/4/2019).

Didih M Sudi mengingatkan, jika tidak ada pengumuman salinan formulir C dan C1, KPPS dan PPS bisa diancam dengan pasal 508 Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebutkan, setiap anggota PPS tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.00 (dua belas juta rupiah).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan melalui Peraturan KPU No.3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kewajiban pengumuman salinan tersebut tercantum dalam pasal 61 ayat 1 dan 2.

Baca: Pemilu di Banten: 3 KPPS dan Linmas Meninggal, 20 Orang Dirawat dan Pingsan

“Kami sudah mengingatkan hal tersebut melalui surat Bawaslu Banten pada tanggal 19 April 2019,” kata Didi M Sudih.

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon yang dihubungi MediaBanten.Com, membenarkan tentang keharusan mengumumkan salinan formulir C dan C1. Karena itu, KPU Banten telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten dan Kota se-Banten pada tanggal 19 April 2019. Dalam surat itu disebutkan soal ancaman pidana dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No.3 tahun 2019.

Karena itu, KPU Banten meminta KPU Kabupaten dan Kota untuk memerintahkan PPS untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. KPU Kabupaten dan Kota juga diminta memerintahkan kepada KPPS untu k mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model Cl-PPWP, Model Cl-DPR, Model Cl-DPR D Provinsi dan Model Cl-DPR D Kabupaten/Kota dilingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button