HeadlineSeni BudayaWisata

Badak Banten: Langgar UU Cagar Budaya, Ada Bangunan Baru Di Zona Inti Kawasan Banten Lama

Zona Inti dalam Kawasan Banten Lama seharusnya tidak ada pembangunan sesuatu yang baru dalam kegiatan revitalisasi yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kenyataannya, di zona inti itu terdapat kegiat atau pembangunan baru seperti terminal, pertokoan, tempat pedagang kaki lima, Amphitheater, Plaza masjid menggunakan material marmer, bahkan terdapat lapangan parkir untuk mobil dan sepeda motor.

“Revitalisasi adalah memvitalkan kembali keadaan Banten Lama, bukan membangun sesuatu yang baru atau yang tidak ada di zaman kawasan itu. Kalau diadakan, maka semua bangunan baru itu harus ditarik dari Zona Inti karena melanggar ketentuan Zona Inti, dan dibangun di zona II atau kawasan penyangga. Zona Inti itu sudah diatur dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Firdau Gozali, Ketua Badak Banten dalam siaran persnya yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (5/9/2018).

Dalam Keputusan Gubernur Banten No.437/Kep.160-Huk/2018 tentang peta zonasi kawasan cagar budaya disebutkan, luas keseluruhan Kawasan Banten Lama adalah 926,94 hektar yang terdiri dari 172,58 hektar Zona Inti dan 754,36 hektar Zona Penyangga. Kawasan Banten Lama itu berada di 4 kelurahan di Kecamatan Kasemen (Kota Serang) dan 2 desa di Kecamatan Kramatwatu (Kabupaten Serang).

Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani Wahidin Halim itu menyebutkan, Zona Inti terdapat Masjid Agung, Benteng Surosowan, Benteng Spielwijk, Gedung Ijo, Vihara Avalokitesvara, Bagian Utara Museum, Karanghantu, Keraton Kaibon dan Situ Tasikkardi.

Undang-undang No.11 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya pada pasal 73 mengatur, 1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal. (2) Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air. (3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. zona inti; b. zona penyangga; c. zona pengembangan; dan/atau d. zona penunjang. (4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca: Kadis PRKP: Revitalisasi Banten Lama Tidak Perlu Studi Kelayakan, Amdal dan UKL-UPL

“Silahkan Pak Yanuar, Kepala Dinas PRKP baca UU Cagar Budaya pasal 83, jelas betul apa yang dimaksudkan dengan revitalisasi, bukan membangun sesuatu yang baru, yang tidak ada,” kata Firdaus Gozali. Pasal 80 (1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.

Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten mengatakan, sebelum Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pihaknya sudah memberikan masukan apa yang dimaksudkan dengan revitalisasi Banten Lama. Sarannya antara lain memvitalkan sarana dan prasarana Banten Lama, kemudian segala fasilitas untuk pengunjung atau wisatawan itu ditarik dan dibangun di luar Zona Inti. “Jadi berkendaraan Zona Inti bisa menggunakan delman atau menghidupkan kembali angkutan di zaman kerajaan,” ujarnya.

Firdaus menunjukan sejumlah foto kegiatan revitalisasi yang ternyata di wilayah itu terdapat benda cagar budaya. Misalnya, pematangan lahan senilai Rp6,9 miliar dari APBD Banten tahun 2017 di wilayah penyangga. Ketika tanah digali, ternyata terdapat banyak benda cagar budaya mulai dari kerangka manusia, makam kuno dan sebagainya. “Ini menunjukan tidak matangnya perencanaan atau memang sudah menyimpang dari perencanaan awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Firdau Gozali juga melayangkan kritik atas kegiatan revitalisasi Kawasan Banten Lama. Karena kegiatan itu tidak mengikut urutan yang ditentukan undang-undang, mempertanyakan legalitas alur pembangunan fisik dalam pelaksanaan revitalisasi kawasan Banten Lama yang diduga dilanggar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelanggaran itu berpotensi menjadi persoalan hukum (MediaBanten.Com, Senin 3/9/2018).

Namun Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten, Moh Yanuar mengatakan, revitalisasi Kawasan Banten Lama tidak membutuhkan studi kelayakan (feasibility study) dan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UPL-UKL.

“Kalau diperlukan, ya kita bisa buatkan. Tetapi kami berpikir hal itu tidak perlu dilakukan. Ini kan bukan kegiatan baru, tetapi kegiatan yang berkesinambungan untuk mewujudkan revitalisasi kawasan Banten Lama. Dan, tidak ada sesuatu yang baru yang dibangun di wilayah keperbukalaan,” kata Moh Yanuar, Kepala Dinas PRKP Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (3/9/2018). (Siaran Pers Badak Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button