HeadlineOpiniTekno

Plesetan Ruang Server Jadi Data Center Untuk Banten Satu Data

Tidak salah jika data center itu didefinisikan secara sederha, yaitu sebagai pusat data. Artinya, ada sebuah tempat yang menjadi pusat dikumpulkannya data-data. Bisa jadi, tempat itu ada komputer yang berkapasitas besar untuk memroses data-data tersebut. Komputer besar itu kemudian diakses oleh komputer-komputer lainnya untuk menyimpan maupun mengambil data tersebut. Hubungan antara komputer itu disebut jaringan (network).

Komputer berskala tertentu itu sering disebut server. Server adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan (service) tertentu dalam sebuah jaringan komputer. Server didukung dengan prosesor yang bersifat scalable dan RAM yang besar, dilengkapi sistem operasi khusus, yang disebut sebagai sistem operasi jaringan (network operating system).

Tugas utama server adalah melayani komputer lainnya sebagai client. Dan, tugas dan fungsinya tergantung clientnya. Namun yang umum dikenal server jenis server aplikas, yaitu server yang menyimpan berbagai aplikasi yang akan digunakan client. Server data yaitu server yang menyimpan berbagai data untuk digunakan client dan terakhir server proxy yaitu server yang mengatur arus lalu lintas dalam jaringan internal atau intranet maupun jaringan ekseternal melalui internet.

Kemudian komputer yang telah disebut sebagai server itu ditempatkan pada sebuah ruangan yang ber-AC, memiliki catu daya yang dijaga tidak berhenti (down time) dan menjaga agar udara tidak bercampur partikel-partikel yang bisa merusak komponen server. Ruangan itu seringkali disebut Ruangan Server (Room Server). Room server tentu saja berbeda dengan Data Center yang dipahami oleh para pelaku teknologi komunikasi dan informasi (TIK).

Plesetan Data Center

Plesetan ruangan server seakan data center ini menjadi diskusi menarik dari para pemerhati ICT atau TIK ketika membahas soal data center. Di sejumlah daerah, meski memiliki ruangan server, tetap saja menyewa ruangan server di sebuah perusahaan pelayanan data center. Jasa penyewaan ini disebut colocation server.

Colocation Server adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Data Center yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastuktur, seperti kestabilan arus listrik, flooring, UPS, power generator, air temperature control , kestabilan akses internet, CCTV dan personil security yang akan bekerja setiap hari dalam memantau server. Biasanya server ini disimpan dalam rak atau kabinet. Biayanya dihitung sewa bulanan atau dapat dibayar didepan selama 1 tahun. Tarifnya relatif tidak sama antara perusahaan penyewa ruangan server.

Biaya bulanan Colocation Server biasanya tidak tergantung dari spesifikasi server yang digunakan karena pengguna hanya dikenakan biaya sewa di  Data Center. Penggunaan server dengan spesifikasi rendah, menengah ataupun canggih tidak mempengaruhi biaya bulanan. Server bisa dititipkan secara fisik di data center itu dan difungsikan secara remote melalui room server yang ada di daerah masing-masing melalui jaringan internet. Server yang dititipkan itu bisa diberi nama oleh pemesannya, misalnya diberi nama ns1.bantenprov.go.id dan ns2.bantenprov.go.id (hanya contoh).

Tentu saja yang dimaksudkan data center dalam e-government yang handal bukan seperti itu. Sebab dalam plesetan room server menjadi data center tersebut terdapat banyak pekerjaan yang tergantung pihak luar atau di luar pemerintahan yang bersangkutan. Pihak luar itu diyakini bersifat swasta. Padahal data dan keterangan yang dihasilkan bersifat milik pemerintah, di antaranya boleh jadi bersifat bukan untuk publik alias rahasia.

Apalagi, data center untuk keperluan mewujudkan Banten Satu Data yang acapkali didengungkan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy untuk menerapkan E-Government atau pemerintahan berbasis elektronik.  Penerapan pemerintahan berbasis teknologi informai dan komunikasi atau ICT ini diyakini menjadikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat.

Data Center Sesungguhnya

Banten Satu Data untuk mewujudkan E-Government di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten membutuhkan gedung data center sendiri, tidak bergabung dengan perkantoran yang lain. Gedung itu setidaknya memiliki fasilitas sebagai berikut;

1.Ruang Listrik, dipisahkan dari ruang server untuk menghindari interfensi elektromagnetik. 2. Ruang Jaringan, merupakan area terpusat tempat dimana semua struktur kabel data berakhir. 3. Loading Dock, merupakan tempat untuk menerima peralatan yang baru datang untuk pusat data. 4. Build Room/Staging Area, merupakan tempat administrator atau network engineer untuk membangun dan mengkonfigurasi peralatan yang akan digunakan bagi pusat data, menyimpan peralatan sementara sampai proses konfigurasi suatu peralatan tersebut selesai.

5.Ruang Penyimpanan (storage room), digunakan sebagai penyimpanan peralatan untuk jangka waktu yang lebih lama. Sehingga tidak mengambil ruangan di dalam ruang pusat data. 6. Operations Command Center (control room), tempat dimana karyawan memonitor server pusat data. 7. Backup Room (area 2), ruang kerja bagi personil pendukung seperti vendor yang melakukan backup dan memonitor server di pusat data. 8. Media Storage Area untuk penyimpan magnetic, optical, atau media lain yang digunakan untuk melakukan backup dari server dalam pusat data.

9.Vendor Service Areas, ruangan khusus bagi vendor dalam melakukan sejumlah pekerjaan yang signifikan dalam pusat data, sebaiknya disediakan ruangan khusus untuk mereka, sehingga mereka tidak terlalu lama berada dalam ruang pusat data.Pada ruang-ruang pendukung ini harus diperhatikan bagian yang menjadi penyekat antar ruangan. Sekat ruangan bisa dibuat permanen atau tidak asalkan bisa menutup rapat ruangan dari ruang komputer. Hal ini dimaksudkan agar sistem pendingin ruangan dapat bekerja maksimal.

Data center ini memiliki ruang-ruang dan server yang disesuaikan dengan fungsinya, yaitu server aplikasi, data, proxy dan server pendukung lainnya. Dari data center ini pula terdapat dua jaringan yag dikembangkan, yaitu intranet dan internet.

Jaringan intranet untuk keperluan internal yang dihubungkan dalam bentuk jaringan intranet. Intranet berjalan pada kabel fiber optics yang menghubungkan antara organisasi pemerintah daerah (OPD). Dari OPD dibagi-bagi sesuai dengan struktur, tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan jaringan internet bisa langsung dari data center dan dibagikan kepada OPD-OPD.

Sesungguhnya para pejabat daerah yang dipercaya untuk mengembangkan dan menerapkan E-Government tidak perlu memelesetkan istilah data center. Padaha mereka hanya memiliki ruan server yang berada dalam gedung kantornya dan masih melakukan penyewaan ruang server pada perusahaan jasa data center. Plesetan model begitu di kalangan pemerhati ICT justru menimbulkan pertanyaan yang bisa jadi menimbulkan persepsi buruk terhadap kompetensi pejabat pengelola ICT di lingkungan pemerintahan. Semoga saja tidak seperti itu. (*)

Ditulis Oleh: Iman Nur Rosyadi, pemerhati ICT dan pengelola MediaBanten.Com

 

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button