Hukum

Polsek Kragilan Tangkap Penjambret HP Saat Nongkrong

Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil meringkus MR alias Bajang, 22, warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka penjambret ini diringkus saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengaman 2 buah handphone yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Bajang merupakan tindak lanjut dari laporan Dila, 8, dan Nisa, 8, dua warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Kedua bocah ini melaporkan telah menjadi korban penjambretan di teras rumah tetangganya.

“Kedua korban sedang menggunakan hp di teras rumah tetangganya memiliki jaringan wifi. Tersangka menggunakan motor Honda Beat sempat melintas lalu berhenti. Setelah turun dari motor, tersangka MR langsung merebut hp kedua korban dan langsung kabur. Korban sempat teriak “jambret” namun pelaku berhasil melarikan diri. Dibantu orang orang tuanya, korban lapor ke polsek,” ungkap Kapolsek, Kamis (3/12/2020).

Menindaklanjuti laporan, kata Kapolsek, tim reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tkp dan diketahui peristiwa penjambretan terekam oleh CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV itulah, petugas mendapatkan petunjuk dari pelaku penjambret.

Baca:

“Dari rekaman CCTV langsung kami pelajari dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh tidak jauh dari rumah berikut barang bukti 2 unit hp yang diduga hasil kejahatan,” terang Dadi didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui telah melakukan kejahatan terhadap kedua bocah tersebut. Berdasarkan pengakuan, tersangka juga mengakui baru sekali melakukan kejahatan dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan,” kata Kapolsek.

Kapoksej mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button