Hukum

Kawanan Curanmor di Kab Tangerang Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang, diringkus polisi setempat, Sabtu (02/03/2024) kemarin.

Ketiganya adalah DI, NK, dan DDI yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konfrensi pers hari ini, Rabu (13/3/2024) di Mapolresta Tangerang, menerangkan, ketiga pelaku memiliki peranan berbeda.

DI, berperan sebagai eksekutor pencurian atau ‘pemetik’. Kemudian NK berperan menyembunyikan motor hasil curian. Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Menurut Baktiar, tersangka DI yang menjadi ‘pemetik’ melakukan aksi tersebut saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar jam setengah 7 malam. Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah itulah, pelaku masuk dan satset langsung menggasak motor korban.

“Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi,” ungkapnya.

Lalu, Korban yang sadar motornya raib itu pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk serta keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Personel Polsek Panongan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.

“Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” ujar Baktiar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.

“Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Baktiar.

Adapun pasal yang dikenakan, untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Iqbal Kurnia / Editor: Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button