Hukum

Rudapaksa Dua Anak Tetangganya, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Pelaku rudapaksa dua anak di bawah umur berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung.

Pelaku berinisial PD (50) warga Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Melansir dari website resmi Polri, Tersangka sudah diamankan karena mencabuli anak di bawah umur dua anak sekaligus berinisial ANA alias WW dan WA yang tidak lain merupakan tetangganya.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mengatakan, tersangka sudah diamankan saat berada di rumahnya Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dia menjelaskan pelaku melakukan aksi rudapaksa di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah korban WW.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Team Tekab 308 Presisi bersama anggota Unit PPA langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.

Anggota Sat Reskrim, Polda Lampung berhasil mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Kemudian, Tim berhasil mengamankan dan mengintrogasinya.

Setelah itu, tersangka mengakui mencabuli kedua korban tersebut.

“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Mesuji guna pemberiksaan lebih lanjut,”ungkap Fajrian.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mengatakan tersangka akan dijerat pasal 82 Ayat (2) Pasal 76E UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button