Polda Banten Tahan Oknum LSM Peras Perusahaan Hingga Rp400 Juta

Ditreskrimum Polda Banten kembali mengamankan oknum LSM atau lembaga swadaya masyarakat dengan jeratan aksi premanisme dan pemerasan. Kali ini dilakukan kepada Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Jawilan, Kabupaten Serang berinisial MS (51).
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, aksi premanisme dan pemerasan yang dilakukan oknum LSM berinisial MS dengan modus seolah-olah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri dan ancaman melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Di balik itu mereka menuntut pihak PT WPLI memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta per bulan. Dan ini sudah berlangsung selama 20 bulan. Selain itu juga uang operasional Rp100 juta, sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” terang Didik Hariyanto di Aula Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Didik menegaskan, bahwa Polda Banten akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten.
“Langkah-langkah ini juga merupakan penegasan terhadap pemberantasan aksi premanisme ini,’ tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, kronologi terjadinya aksi pemerasan dan premanisme itu terjadi sejak tahun 2017 silam.
Pada tahun itu, kata Dian, LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.
Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada sejumlah yang dilayangkan pihak LSM MPL. Di antaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.
“Akan tetapi pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, hinga akhirnya LSM MPL pada Juli 2020 kembali membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Dian.
Dian melanjutkan, dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara MS dengan Direktur PT WPLI, Ipe Priyana di tanggal 09 September 2020.
Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 perbulan.
“Dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan bulan Oktober 2022,” jelas Dian.
Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai di situ, sekitar bulan November 2023 MS melalui percakapan WA meminta kepada Ipe Priana meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.
Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /153 /VI /2025 /Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kampung Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.
Kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /136 /VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.
Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian. (Budi Wahyu Iskandar)