Hukum

Warga Desa Pasir Limus Diciduk Polisi Usai Belanja Narkoba

MB (32) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diciduk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka MB yang sudah tiga bulan berbisnis narkoba jenis obat keras tramadol dan hexymer ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.

“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/9) sekitar pukul 23.30,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (20/9/2022).

AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus plastik berisi pil hexymer sebanyak 1.418 butir. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha.

Sementara, AKP Michael K Tandayu mengatakan ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO) warga Tangerang Selatan.

Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

“Tersangka mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan” ujar Michael.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,”ungkapnya.

(Yono / Editor: Abdul Hadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button