Hukum

Kejari Cilegon Dapat Hibah Tanah, Janji Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mendapat hibah lahan tanah kosong dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Luas tanah itu 3.600 m2 di Kawasan Bonakarta. Rencananya di atas tanah itu dibangun gedung baru, menggantikan gedung Kejari Cilegon yang dinilai sudah tidak memadai.

Sebelumnya Pemkot Cilegon sudah membangun gedung baru untuk kantor Kejari Cilegon pada tahun 2016. Lokasinya di Link Kalitimbang, Kelurahan Kedungbaya, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon atau di akses Jalan Lingkar Selatan (JLS). Biaya pembangunan sekitar Rp4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Mirnawati, dikonfirmasi usai memperingati hari Bhakti Adhiyaksa ke-60, pada Rabu (22/07), membenarkan terkait hibah lahan dari Pemkot Cilegon.

“Iya Alhamdulillah kami hari ini menerima hibah lahan tindak lanjut dari kedatangan pimpinan kami beberapa waktu lalu soal kebutuhan gedung baru dan keterbatasan lahan yang kami miliki, dan hari ini diberikan hibah dari Pemda. Soal gedung baru yang di JLS itu kan sudah kami tolak sejak lama, karena memang standar keamanannya tidak terpenuhi,” ujar Mirna.

Baca:

Gedung Kejari Cilegon yang dibangun Pemkot Cilegon di JLS tidak berfungsi, kini kondisinya terlantar, dipenuhi semak belukar dan beberapa bagian rusak. (Foto: Daeng Yus / MediaBanten.Com)

Tanahnya Milik Kejari

Selain itu, menurut Mirna, status lahan gedung baru kejaksaan di JLS yang hingga kini belum ditempati, status tanahnya sudah atas nama kejaksaan. Namun gedung yang dibangun Pemkot Cilegon hingga kini belum diserahterimakan.

“Itu lahan nya milik kami. Gedungnya memang dibangun pemerintah, nanti kami akan konsultasikan bagaimana nanti proses penggantiannya,” terangnya.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, gedung di JLS akan difungsikan untuk kantor dinas di lingkungan Pemkot. Dia membenarkan, gedung itu kini terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar. Gedungnya sudah mengalami kerusakan.

“Iya hari ini kita berikan lahan seluas 3.600 meter persegi ke Kejari Cilegon. Soal gedung yang di JLS itu nanti bisa kita fungsikan untuk perkantoran dinas karena kita juga masih kurang,” ujar Edi.

Walikota Cilegon maupun Kepala Kejari Cilegon kompak memberikan jawaban bahwa pemberian hibah lahan kosong itu tidak akan berpengaruh terhadap penanganan penegakan hukum yang tengah ditangani Kejari Cilegon.

“Enggak lah yah, ga ada pengaruh kok. Kita juga saat ini sedang menangani beberapa laporan yang masuk, dan sedang kita proses penyelidikan. Tapi yang sudah pasti itu ada satu kasus, nantilah kita ekspose kalau sudah dalam tahap penyidikan,”terang Mirna.

Kasus Korupsi JLS

Sebelumnya, Hakim Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Bakhrudin 2,6 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan Bakhrudin oleh karena itu pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Mumammad Ramdes di Jl. Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (1/6/2020).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntujan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Terdakwa sendiri terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Terdakwa Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. Ia bersama saksi mendiang Suhemi selaku pelaksana konstruksi proyek lapis beton JLS Cilegon telah merugikan keuangan negara atas proyek pembangunan senilai Rp 12,7 miliar pada 2014.

Ditetapkan Kejari Cilegon

Terdakwa Bakhrudin (BN) sebelumnya ditetapkan Kejari Cilegon satu dari dua tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Kedua tersangka berasal dari pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pejabat berinisial BN merupakan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun, dan SM adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km, senilai Rp 12 miliar.

“Setelah kita hitung dengan bantuan ahli dari Bandung, kerugian negara mencapai Rp 950 juta. Perhitungan ini yang membuat kita lama menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

“Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam, tapi kesalahan konstruksi,” ujarnya.

Bukti yang ditemukan jaksa adalah pembangunan jalan sepanjang 2 km itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada pengurangan volume pembesian di jembatan yang ambrol.

Kejari Cilegon masih membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain. Jika ada temuan bukti baru, pihaknya akan segera menindaklanjuti. (daeng yus)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button