Hukum

Mengaku Pegawai Kejaksaan, Bawa Sabu 5 Gram Ke Lapas Cilegon

Seorang yang mengaku pegawai Kejari Cilegon diserahkan ke Polda Banten setelah terciduk membawa narkoba jenis sabu seberat 5 gram ke Lapas Cilegon.

Kapala Lapas Kelas II Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan adanya kasus dugaan memasukan narkoba jenis sabu ke Lapas. Namun kasus ini diserahkan ke Polda Banten untuk memastikannya.

“Untuk kepastian apakah itu sabu-sabu, kamu belum tahu. Makanya kami masih katakan diduga sabu-sabu,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022)

Lapas Kelas II Cilegon sudah dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Banten untuk tindak lanjut.

“Tamu tersebut mengaku bahwa dia pegawai Kejaksaan Cilegon, tapi kami belum bisa mengatakan apakah itu betul pegawai kejaksaan apakah bukan,” tuturnya.

Dia menyarankan wartawan untuk segera konfirmasi ke pihak Kejaksaan Cilegon.

“Setelah kami koordinasi ke Ditnarkoba Banten, kami limpahkan sepenuhnya apakah itu betul sabu-sabu dan apakah itu petugas Kejaksaan Cilegon,” ungkapnya.

Sudirman Jaya juga menjelaskan modus operandinya adalah oknum tersebut menemui tahanan.

“Jadi awalnya dia mengaku menemui tahanan, selanjutnya sidang online. Cuma belum sempat ketemu, setelah digeledah baru kedapatan. Jadi masih kami dalami kasusnya, sekarang prosesnya kita serahkan langsung ke polisi,” terangnya.

Diduga narkoba jenis sabu seberat lima gram itu dikemas dalam charger hp. Berkat ketelitian petugas Lapas, upaya memasukan narkoba jenis sabu ke lapas dapat dibongkar.

Sementara pihak Kejari Cilegon hingga berita ini rilis belum memberikan tanggapan. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button