HukumMediaBanten TV

Diduga Korupsi Rp21,25 Miliar, Kejari Cilegon Tahan Direktur BPRS CM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (13/4/2022) menahan dua tersangka korupsi fasilitas pembiayaan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp21,25 miliar.

Kedua tersangka itu adalah IS, Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan Manajer Marketingnya, TT.

Kedua tersangka itu ditahan di Rutan Serang setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka IS dan TT.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan PT BRS CM dari tahun 2017 – 2021.

IS menjabat Direktur Bisnis Sumber Daya Insnani dan Umum sejak tahun 2018 hingga sekarang. Dia juga menjabat komite pembiayaan PT BPRS CM. Sedangkan TT merupakan Manajer Marketing PT BPRS CM.

“Hasil penyelidikan sejak diterbitkannya surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP sudah didapatkan bukti permulaan yang patut menetapkan kedua orang itu menjadi tersangka,” kata Muhammad Ansari, Kasi Pidsus Kejari Cilegon dalam jumpa pers di Kantor Kejari Cilegon.

Korupsi fasilitas pemberian pembiayaan ini terjadi diduga sejak didirakannya PT BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Dareah (BUMD) Pemkot Cilegon. BUMD ini telah menerima penyertaan modal secara bertahap sebesar Rp56 miliar sejak tahun 2017.

Tetapi modal PT BPRS CM bukan hanya dari penyertaan modal Pemkot Cilegon, juga dari nasabah umum yang menabung di bank tersebut.

Ternyata, penyertaan modal dan uang tabungan nasabah itu disalurkan kepada pengurus, pejabat dan karyawan BPRS CM.

“Sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM,” kata Muhammad Ansari.

Tersangka IS dan TT telah mengajukan menerima dan menyetujui atas pembiayaan yang diajukan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Bahkan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah nama atau identitas orang digunakan untuk menerima pembiayaan, meski orang tersebut tidak pernah menerima atau mengajukannya.

“Jumlah pelapor pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT. BPRS CM atas perbuatan tersangka IS dan TT tersebut yang dilakukan secara melawan hukum adalah sebesar Rp21.257.000.000,” ujar Ansari.

Perbuatan IS dan TT itu menyebabkan kredit macet dan kerugian negara. (Reporter: Erling Cristin N / Editor: Iman NR)

Silakan ditonton, jangan lupa subscribe, like dan nyalakan notifikasinya.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button