Hukum

Ribuan Botol Miras di Kragilan Digaruk Polsek

Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan berhasil menggaruk ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Operasi bersandikan Pekat Kalimaya 2017 ini digelar selama 10 hari sejak tanggal 1 hingga 10 Desember 2017.

Kapolsek Kragilan Kompol Tosriadi Jamal menjelaskan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari puluhan pedagang di sejumlah titik. Mayoritas, minuman haram tersebut dijual dengan modul menjual jamu.

“Modusnya jualan jamu, kalau malam jual miras. Namun berkat dukungan masyarakat akhirnya bisa kita ungkap itu,” papar Tosriadi didampingi Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran dan tokoh masyarakat H Nurdin saat ekspose di Mapolsek Kragilan, Selasa (12/12/2017).

Dijelaskan Tosriadi, selain mengamankan ribuan botol miras, petugas pun mengamankan sejumlah botol berisi miras oplosan. Kandungan miras tersebut dinilai lebih berbahaya dari miras bermerk yang mempunyai izin produksi. “Karena di racik, dan takarannya pun semaunya, jadi saya kira lebih bahaya dari yang bermerk” katanya.

Baca: Muspika dan MUI Ciruas Pamerkan Ribuan Miras Hasil Pekat Kalimaya

Operasi Pekat ini sendiri merupakan operasi rutin yang dilakukan secara serentak jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. “Dalam memberantas miras, sebetulnya selain saat operasi, setiap bulan juga kita ada giat bersama masyarakat,” katanya.

Untuk para pedagang yang menjajakan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5/2006. Sedangkan miras oplosan, pihak kepolisian akan menindaki lebih lanjut karena bisa dikenakan undang-undang kesehatan.

“Untuk yang oplosan akan kami tindak lanjuti bersama Satuan Narkoba dimana tempat meraciknya. Kita (Muspika dan masyarakat) sepakat menjadikan Kecamatan Kragilan zero miras. Dan secara global miras hasil operasi ini nanti akan dimusnahkan di Polres Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran mengungkapkan, Muspida Kecamatan Kragilan selama ini terus bersinergi memberantas peredaran minuman haram tersebut di Kragilan. Upaya tersebut terus dilakukan baik dengan cara penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat untuk menjauhi minuman-minuman tersebut.

“Kita tahu, jika miras itu bisa merusak generasi bangsa. Karena itu kita terus berupaya untuk membersihkan kragilan dari peredan minuman ini,” katanya. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button