Hukum

Sebanyak 82 Kg Ganja Disimpan di Bekas Sepitank

Sebanyak 82 Kg ganja disimpan di beka septank di Kampung Padurung Wetan, RT02/RW 04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ganja itu dibungkus menggunakan solasi cokelat, dimasukan dalam tiga karung berwarna putih.

Pelaku atau pemilik 82 Kg ganja itu tidak jauh dari bekas sepitank tersebut, bernama Juwarin. “Disimpan di kebun bekas lubang septik tank, disamping rumah terduga J,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo ditemui di Mapolda Banten, Senin (09/9/2019).

Lokasi penangkapan berada di Kampung Padurung Wetan, RT02 RW 04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Baca:

Dari lokasi kejadi, selain mengamankan tiga karung ganja, juga menangkap empat pelaku yang sedang menunggu ganjanya, yakni Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi alias Kodon (25).

“Semuanya warga lokal sini. Di edarkan disini (Banten), (di edarkan) ke Jakarta juga,” terangnya.

Terungkapnya penimbunan ganja di dalam septiktank bermula dari Polda Banten berhasil meringkus bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten. ME masih satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, sabu juga hasil pengembangan, kita monitoe, berhasil ungkap. Ganja didapat (dari mana) sedang di dalami, (berikut dugaan) ini (narkoba dikirim) lewat jasa paket (pengiriman barang),” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

SELENGKAPNYA
Back to top button