Hukum

Ganja Aceh Disita Saat Dikirim Ke Tangerang Via Tanjungpriok

Ganja asal Aceh yang akan diedarkan ke wilayah Tangerang, berhasil digagalkan saat dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja menuju wilayah Tangerang,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, yang ditemui usai pemusnahan dihalaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (31/07/2019).

Tantan bercerita, ganja asal Aceh yang dibungkus dalam 150 paket itu, dibawa oleh FN (29) dan IG (44) yang keduanya warga Bekasi, Jawa Barat, menggunakan mobil Yoyota Camry. Mobil itu menaiki kapal laut dan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemudian akan di edarkan ke wilayah Tangerang.

Baca:

KMP Sakura Espres yang dinaiki kedua pelaku diperiksa oleh petugas gabungan. Hingga ditemukan mobil Toyota Camry yang sudah merek incar.

“Petugas gabungan mengecek ke dalam kapal dan menemukan mobil tersebut dikendarai oleh FN dan IG,” terangnya.

Saat diperiksa, bagasi mobil telah di modifikasi dengan dibuat kotak menggunakan plat besi, yang dipergunakan untuk menyimpan ganja.

“Dari pengungkapan tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button