Hukum

Polisi Bongkar Paksa Arena Pasar Malam Di Pakuhaji

Kepolisian Sektor Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota membongkar paksa arena pasar malam yang berada di Desa Kiarapayung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu setelah, keberadaan hiburan masyarakat itu melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Pakuhaji AKP Edy mengatakan, awalnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat akan adanya kerumunan di lokasi arena pasar malam wilayah setempat.

Selanjutnya, pihaknya dan jajaran muspika mengecek ke lokasi. Hasilnya, banyak pengunjung di tempat mainan tersebut ataupun pasar malam yang tidak menggunakan masker.

“Laporan itu kami terima tanggal 14 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti. Kemudian, kami imbau pengelola atau penanggungjawab untuk menghentikan permainan ataupun pasar malam tersebut. Dan penanggungjawab kami bawa ke polsek untuk membuat pernyataan ataupun perjanjian supaya ataupun tidak membuka sementara pasar malam tersebut,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca:

Faktanya pasar malam itu masih ditemukan beroperasi, meski sudah diberikan imbauan dan menulis surat pernyataan.

“Hingga akhirnya, kami mendatangi lagi lokasi itu, dan langsung melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Dalam tindakan tegas itu, sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengelola. Pengelola meminta agar usahanya itu tidak dibongkar.

“Kami paksa untuk dibongkar, dan perlu diketahui bahwa pengelola tempat mainan ini ataupun penanggungjawab tempat pasar malam, tidak mempunyai izin khususnya, dari kami pihak kepolisian,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, selain lokasi hiburan yang dibongkar, pengelola kembali dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk membuat surat perjanjian dan diberlakukan wajib lapor. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button