Hukum

Selama Ramadan, Polres Serang Tangkap 17 Tersangka Narkoba

Sepanjang bulan suci Ramadan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka narkoba. Ke 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta shabu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan personil Satresnarkoba terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas).

“Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadhan,” tegas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (13/5/2021).

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu jajarannya memberikan informasi dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra, 38, yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis shabu merupakan tersangka ke 17 yang ditangkap di bulan suci Ramadhan.

Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (5/5). Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket shabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

“Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan personil Resmob Polda Banten ini.

Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terang Kasatresnarkoba. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button