KPK Usut Fee Proyek MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Rp17 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Fokus penyidikan fee proyek saat ini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan dugaan permintaan komitmen fee.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, serta Benzoni, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kesetjenan MPR.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan juga terkait permintaan komitmen fee,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Meski belum mengungkap detail hasil pemeriksaan, Budi memastikan bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dilakukan dalam rangka mengungkap konstruksi perkara yang menyeret eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’aruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ma’aruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar, yang diyakini terkait dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum merinci proyek-proyek yang dimaksud, namun memastikan penyidikan masih terus berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.
Editor: Abdul Hadi