Hukum

Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pemerasan Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa artis Nikita Mirzani atau diinisialkan NM dan asistennya, IM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dokter berinisial RG dengan nilai miliaran rupiah.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga membenarkan bahwa NM dan IM tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Surat Panggilan itu Nomor S.Pgl /101 /II /RES.2.5. /2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl /102 /II /RES.2.5. /2025 /Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” katanya.

Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB,” katanya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pewarta : Ilham Kausar – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button