Polsek Kragilan Tangkap Tersangka Gadai Mobil Losbak
Berdalih untuk bisnis angkutan barang, Eli, 53 tahun, warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang menggadaikan mobil losbak merek Suzuki Grandmax milik Madisa warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Residivis kasus pencurian 800 ekor ayam akhirnya ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan di daerah Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu, 15 Juli 2026.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan menyepakati sewa mobil dengan tarif Rp4 juta per bulan.
“Setelah terjadi kesepakatan, kendaraan dibawa oleh tersangka. Namun hingga memasuki bulan kedua, tersangka tidak membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian,” kata AKP Ilman Robiana, Rabu, 22 Juli 2026.
Karena tidak ada itikad baik, korban kemudian mendatangi rumah tersangka. Namun mobil miliknya tidak ditemukan dan tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dibawa kabur.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan mobil Suzuki Grand Max losbak milik korban yang disembunyikan di wilayah Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka menggadaikan mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk judi online. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian 800 ekor ayam ternak yang pernah ditangani kepolisian,” jelas Ilman Robiana. (Yono)










