Hukum

Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Taktakan

Petugas Satresnarkoba Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar tembakau sintetis berinisial FF, 29 tahun, di rumah kosan di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kontrakan tersangka.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam penggeledahan di kamar kosan, petugas menemukan barang bukti berupa 43 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus besar tembakau asli, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan seluruh barang bukti ditemukan di dalam dus sepatu tersangka dan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Bondan Rahadiansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, FF mengaku bekerja sebagai buruh serabutan. Namun karena alasan ekonomi, ia nekat menjalankan bisnis haram sebagai pengedar tembakau sintetis yang telah berlangsung 2 bulan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Barang haram tersebut dipasarkan kepada para pemesan dengan sistem transaksi yang telah diatur sebelumnya.

Bondan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi,” tandasnya. (Yono)

Yono

Back to top button