Hukum

Kalapas Cilegon Benarkan Ditemukan 18 Paket Sabu dan 3 HP Di Blok C

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Cilegon, Erry Taruna, Senin (14/6/2021), membenarkan 3 orang pelaku pengedar narkoba jaringan Timur Tengah (Timteng) merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Cilegon.

“Ya dua warga Negeria, inisial CSN dan UCN, serta NW warga Negara Indonesia. Ketiganya pindahan dari Lapas Tangerang, terkait kasus narkoba dan menjalani hukuman 11 tahun dan 12 tahun. Ketiganya disini baru satu tahun,” kata Erry.

Erry menjelaskan, ketiga tersangka yang masih warga binaan Lapas Kelas II A Cilegon, dijemput pihak Polda Metro Jaya pada awal Juni. Dalam penggeledehan dari dalam kamar pelaku di Blok C, ditemukan 3 buah telepon genggam dan 18 paket sabu.

“Soal penemuan ada HP dan narkoba masih didalami. Untuk lebih jelasnya, silahkqn konfirmasi ke Polda Metro Jaya. Namun jika ada indikasi sipir Kelas II A Cilegon yang terlibat, kami akan tindak,” terang Erry Taruna, Kalapas Cilegon.

Sebelumnya, pada Mei-Juni 2021, Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah.

Berdasarkan pengembangan, 3 tersangka mengendalikan jaringan mereka dari dalam Lapas Kelas II Cilegon.

Jenderal Listyo menjelaskan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Tim Satgas gabungan mengamankan 5 WNI serta 2 WN Nigeria, inisial CSN dan UCN. Dari hasil pendalaman, barang bukti berasal dari Timur Tengah dan Afrika.

“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini, mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,”ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). (daeng yusvin)


Kami mengharapkan DONASI ANDA untuk bisa tetap menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yusvin Karuyan

Back to top button