Hukum

Pemkab Tangerang Tak Dampingi Dirut Perumda NKR Kasus Laporan Palsu

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Benny menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda NKR, Finny Dewiyant atas dugaan kasus pembuatan laporan palsu kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak berwenang dalam pemberian bantuan hukum. Walaupun Pemda selaku pemilik modal, tetapi asetnya sudah dipisahkan,” ucap Benny di Tangerang, disiarkan LKBN Antara, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, meski Pemkab Tangerang dalam hal ini selaku pemilik modal dari Perumda Pasar NKR. Namun, secara aturan aset yang dimiliki oleh perumda itu telah dipisahkan dan berdiri sendiri.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan yang ada, khususnya atas pelaporan Finny Dewiyanti ke Polda Banten.

“Tetapi kami tidak menutup Perumda Pasar NKR untuk berkoordinasi dalam pemberian supervisi dan monitoring,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihak Perunda Pasar NKR sendiri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait permasalahan yang ada di Pasar Kutabumi.

“Ya, sejauh ini kami terus berkoordinasi. Perumda selalu konsultasi dan berkoordinasi,” kata dia.

Sebelumnya, Sutimah, pedagang Pasar Kutabumi melapor balik Direktur Utama (Dirut) Perumda NKR atau Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti dengan tuduhan membuat laporan palsu yang menyebabkan Sutimah menjadi tersangka dalam kerusuhan Pasar Kutabumi.

Laporan balik Sutimah ini merupakan kelanjutan konflik antara pedagang Pasar Kutabumi dengan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang yang akan merenovasi pasar tersebut. Konflik itu berujung sejumlah pedagang dijadikan tersangka, termasuk Sutimah yang dilaporkan oleh Dirut Perumda NKR.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Senin (15/1/2024) menyebutkan, laporan balik Sutimah ini dilakukan melalui penasehat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Banten.

Laporan balik pedagang Pasar Kutabumi itu tertuang dalam LP/SPKT/II.Ditreskrimum 2024 /Polda Banten tanggal 12 Januari 2024. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 317 dan atau 318 KUHP.

Namun Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti tidak merespon permintaan konfirmasi yang diajukan MediaBanten.Com melalui pesan WA. Bahkan, upaya menelponnya juga tidak diangkat. (Iqbal Kurnia)

EditorIman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button