Hukum

Mengaku Anggota Mabes Polri, Tipu Korban Penganiyaan di Kasemen

MZ (43) mengaku anggota Mabes Polri dan meminta uang Rp5 juta ke korban penganiayaan untuk menangkap pelaku, kini meringkuk ditahan di Polsek Kasemen.

MA merupakan warga Kampung Sawah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap polisi pada Jumat (30/6/2023).

Pria yang berpura-pura bisa membantu menangkap pelaku kejahatan dalam kasus hukum tersebut ditangkap saat menipu korban penganiayaan yang kini tengah ditangani Polsek Kasemen.

Diperoleh keterangan, penangkapan polisi gadungan itu bermula dari informasi warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial MS (43) didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai polisi pada Selasa 20 Juni 2023.

MZ dan kedua rekannya mengklaim dapat membantu korban untuk mempercepat proses penangkapan pelaku penganiyaan yang dilaporan kerabatnya berinisial BA, dengan terlapor berinisial BL di Polsek Kasemen.

Namun untuk penangkapan itu, MS diminta menyerahkan uang Rp5 juta dan Rp 2 juta sebagai uang down payment (DP).

Setelah menerima uang itu, keesokan harinya Rabu 21 Juni 2023, MS meminta uang pelunasan dengan menjanjikan akan segera menangkap pelaku penganiayaan.

Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu MZ di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Namun sebelumnya, korban telah melapor ke pihak kepolisian.

Setelah keduanya bertemu, dan MZ menerima uang pelunasan, anggota Polsek Kasemen yang didampingi anggota Provos Polresta Serang Kota, langsung mengamankan pelaku dan digiring ke kantor polisi.

Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang pria, yang mengaku anggota polisi dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan bukan anggota Polri, tapi dari Badan Intelejen Pejuang 45,” katanya.

Nurhaedin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, MZ mengklaim dapat menangkap pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh kerabat korban.

“MZ ini mengiming-imingi kepada korban, bahwa pelaku mengaku dari Mabes. Menawarkan bisa menangkap terlapor kasus penganiayaan,” jelasnya.

Nurhaedin mengungkapkan jika MZ meminta sejumlah uang untuk biaya operasional, dan akan dibagikan ke sejumlah pejabat kepolisian.

“MZ meminta uang Rp5 juta, kepada korban dengan alasan untuk operasional, dan bagi-bagi ke Kapolda, Kapolres dan Mabes Polri. Pelaku juga mengaku dibekingi Kapolri dan kopassus,” ungkapnya.

Nurhaedin menegaskan dalam penangkapan MZ, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, tas selempang, surat tugas dan ID Card.

“Dalam kasus ini, MZ akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button