Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Preman dan Pedagang Pasar Kutabumi

Polresta Tangerang, Selasa (26/9/2023) menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrok kelompok preman dan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Betrok pedagang dan kelompok preman itu terjadi pada Minggu (24/9/2023) saat aparat keamanan fokus pada pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sejulah pedagang luka, kios rusak dan hancur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Mereka yang diamankan itu diantaranya 3 ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.

“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” kata Sigit, Selasa (26/9/2023).

Sigit melanjutkan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang. “Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Sigit.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan.

Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi. “Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyesalkan bentrok Pasar Kutabumi antara sekelompok orang yang mengakibat sejumlah pedagang luka dan kerusakan kios, Minggu (24/9/2023), pukul 15.00 WIB.

Polresta Tangerang pun akan menggelar serangkain penyelidikan atas bentrok di Pasar Kutabumi tersebut, termasuk pengrusakan kios yang di bawah naungan Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR).

“Pada pukul 15 sore tadi, terjadi bentrokan antara sekelompok orang dengan sekelompok pedagang di Pasar Kuta Bumi. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ungkap Andi yang saat Minggu (24/9) baru bertugas empat hari sebagai PJ Bupati (Baca: Pj Bupati Tangerang Sesalkan Bentrok Pasar Kutabumi, Kios Rusak dan Pedagang Luka).

Andi menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan itu. Ia pun mengaku akan selalu mengedepankan langkah humanis dan kompromi untuk menyelesaikan persoalan.

Sementara terkait tindak lanjut peristiwa bentrokan, Andi menyebut menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. “Kami sudah koordinasi, untuk tindak lanjut kami serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Menolak Revitalisasi

Sebelumnya, ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis mendemo Kantor Bupati Tangerang, Kamis (27/07/2023) untuk menolak revitalisasi pasar dan relokasi ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS).

Para pedagang itu mengancam akan mengadukan perihal ini kepada Presiden Jokowi bila aspirasinya tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti (Baca: Usai TPPS Diresmikan, Pedagang Pasar Kutabumi Demo Bupati Tangerang).

Padahal, Jumat (21/7/2023), Bupati Tangerang saat itu masih dijabat Ahmed Zaki Iskandar dan sejumlah menejemen Perumda Pasar NKR, baru saja meresmikan TPPS imbas adanya program revitalisasi pasar tersebut.

Dalam aksi demonstrasi itu, masa membentangkan berbagai atribut yang pada intinya protes dan melonak revitalisasi.

Orasi lantang disampaikan sampaikan hingga berdengung suara desakan tertuju kepada Bupati Tangerang, selaku kuasa pemilik modal atas PD Pasar NKR. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button