Ekonomi

Dibahas, Proyek Pemerintah Rp50-100 Miliar Dikerjakan Perusahaan Daerah

Proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang nilainya berkisar Rp50-100 miliar, maka pengerjaannya harus dilakukan oleh perusahaan yang ada di daerah tersebut atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda).

Rosan P Roeslani, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, pengerjaan proyek oleh perusahaan daerah itu merupakan salah satu yang dibahas pertemuan yang berlangsung 3,5 jam di Istana Negara, Kamis (26/10/2017) antara Kadin dengan Presiden RI, Joko Widodo bersama sejumlah menteri perekonomian.

“Dan itu bentuknya tidak di bundle (gabung). Kalau proyek di bundle nanti pasti lebih dari Rp 100 miliar, dan itu terjadi di banyak daerah,” kata Rosan usai melakukan rapat, JumatĀ  (27/10). Dengan sistem ini, lanjut Rosan, maka pihak swasta bisa ikut serta dalam mengembangkan pembangunan infrastruktur yang kemudin akan berdampak dalam peningkatan lapangan kerja. Regulasi pembagian proyek dianggap penting sehingga kerjasama antara pemerintah dan swasta bisa berjalan secara baik.

Baca: Bupati Serang: Asuransi Tani dan Ternak Cegah Petani Terjerak Tengkulak

Di sisi lain, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, Kadin memberikan masukan agar perusahaan-perusahaan yang merupakan “cucu atau cicit” dari BUMN yang tidak sesuai dengan bisnis inti perusahaan tersebut asetnya bisa dilepas ke perusahaan swasta. Pelepasan ini bisa dihitung secara transparan dan terbuka.

Rosan menegaskan, perusahaan nasional di luar BUMN dipastikan sanggup memiliki dan mengembangkan aset perusahaan tersebut. Sebab, perusahaan nasional ini bukanlah perusahaan baru. “Sehingga hasilnya juga jelas sehingg resiko juga terukur. Dari segi keuangan juga akan lebih terbuka,” ujarnya.

Rosan menuturkan, pemerintah baik Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno menyambut baik dan terbuka mengenai keinginan Kadin tersebut. Keterbukaan kerjasama ini diharap bisa memacu pembangunan dan perbaikan ekonomi ke depan. (IN Rosyadi )

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button