EkonomiHeadlineTekno

Jatuhnya Lion Air JT610: Dari Hoaks Hingga Soal Kepemilikan Saham Lion Air

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasikan ada tiga hoaks yang tersebar berkaitan dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di Tanjung Kerawang, Senin pagi (29/10/2018).

Siaran Pers Kominfo yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (31/10/2018) menyebutkan, ketiga hoaks itu tidak berkaitan dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Ketiga hoaks itu dirinci sebagai berikut;

1.HOAKS PERTAMA

Tersebar foto badan pesawat terbelah yang di duga korban di pesawat Lion Air JT-610

Penjelasan :

Foto yang digunakan dalam postingan tersebut bukan merupakan kondisi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018.

Fakta:

Foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada tanggal 13 April 2013.

2.HOAKS KEDUA

Video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT-610

Penjelasan :

Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018.

Fakta:

Video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996.

3. HOAKS KETIGA

Berita satu bayi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang selamat.

Penjelasan :

Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’ adalah hoaks.

Fakta:

Foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.

Baca: Lion Air Siapkan Pendampingan Psikologi di Posko, Basarnas Kerahkan 847 Personel

Soal Kepemilikan Lion Air

Sementara itu, Lion Air (kode penerbangan JT) dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, status kepemilikan usaha Lion Air Group adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

“Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia.

Salah satu pendiri Lion Air Group adalah Rusdi Kirana yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara posisi Presiden Direktur Lion Air Group saat ini adalah Edward Sirait. Lion Air didirikan pada 19 Oktober 1999 dan mulai beroperasi pada 30 Juni 2000.

Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI.

Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan. Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon (021)-80820002 Lion Air akan terus menyampaikan informasi terbaru sesuai perkembangan lebih lanjut. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button