Ekonomi

Kadin Kota Serang: Beri Ruang Kabupaten/Kota Dalam KTA Online

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Serang meminta Pengurus Pusat Kadin membuka ruang bagi Ketua Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi untuk memberikan tanda tangan pada kartu tanda anggota (KTA). Sebab sejak pengurus KTA secara digital atau online, tidak ada lagi prosedur melalui Kadin Kota/Kabupaten dan Provinsi.

“Ini hanya masalah membuka ruang dan memberikan format kepada Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi. Sebab KTA Kadin secara online itu justru menghilangkan ruang, format dan tupoksi Kadin Kabupaten/Kota dan Provinsi,” kata Ibnu Nurul Ibadurcahman, Ketua Kadin Kota Serang, Rabu (14/7/2020).

Pengurus Kadin Pusat sejak tahun 2020 mulai menerapkan pengurus KTA Kadin secara online. Setiap perusahaan, bisa mendapatkan KTA Kadin dalam waktu 2-3 hari jika persyaratan lengkap. Namun dalam proses pembuatannya, sistemnya memangkas atau menghilangkan tahapan dari Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi. Bahkan, pada KTA tidak ada tanda tangan Ketua Kadin Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Ketua Kadin Kota Serang, Ibnu Nurul Ibadurachman mengatakan, sistem online yang tidak memberikan ruang kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi menyebabkan pengurus daerah tidak memiliki data anggota secara real time. “Data itu sebenarnya menjadi basis kami untuk menjalan tugas dan fungsi Kadin Kota Serang,” katanya.

Baca:

Menyatakan Sikap

Hingga saat ini, Pengurus Kadin Kota Serang menyatakan sikap menolak terhadap pembuatan KTA Kadin secara online yang tidak memberikan ruang kepada Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi.

“Kami dapat menerima perubahan KTA manual ke digital atau online, jika terdapat tanda tangan Ketua Kadin Kota / Kabupaten dan Provinsi. Ini hanya masalah format dan prosedur pembuatannya,” kata Ibnu Nurul Ibadurachman, Ketua Kadin Kota Serang.

Pengurus Kadin Kota Serang sudah mengirimkan surat ke Kadin Provinsi Banten pada tanggal 13 Juli 2020. Surat itu berisi pernyataan sikap penolakan pembuatan KTA Kadin secara online tanpa ruang Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi.

Pengurus Kadin Kota Serang meminta Pengurus Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi pengurus Kadin Kota Serang ke Pengurus Kadin Pusat. “Surat itu sudah kami kirimkan. Surat itu jelas dan tegas, menolak pembuatan KTA Kadin secara online selama tidak memberikan ruang kepada Kadin Kabupaten / Kota dan Provinsi,” kataya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button