EkonomiHeadline

Kadin Kota Serang: Bank Banten Jangan Dijadikan Bank Syariah

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Serang minta Pemprov Banten tidak mengubah katagori Bank Banten dari bank umum menjadi Bank Syariah. Pasalnya, Pemprov tidak bisa menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) di bank syariah, tetapi tetapi bank umum yang sehat.

Jika dipaksakan ditempatkan di bank syariah, Pemprov Banten akan melanggar PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia.

Demikian hasil diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Senin (22/6.2020). Siaran pers itu ditandatangani Ketua Kadin Kota Serang, Ibnu Nurul Ibadurachman.

“RKUD ditempatkan di Bank Banten tentu sangat penting. Karena, penempatan RKUD itu akan berdampak pada omzet bank. Apalagi jika Bank Banten mampu menarik RKUD pemerintah dan kabupaten di Provinsi Banten. Dampaknya menjadikan Bank Banten kebanggan bagi masyarakatnya,” kata Ketua Kadin Kota Serang.

Kebanggan Masyarakat

Menurut Ibnu, Bank Banten harus bisa dipertahankan agar menjadi kebanggaan masyarakat. Untuk itu, Bank Banten harus menunjukan kinerja sebagai bank sehat dan menguntungkan dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang kriteria kesehatan bank.

Dalam konteks itu, Kadin Kota Serang menampung keluhan dari perusahaan yang tergabung dalam organisasi kami. “Dari diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang, kami menyimpulkan, keluhan itu berupa kesulitan sejumlah perusahaan yang memiliki rekening di Bank Banten, baik rekening perusahaan maupun pribadi. Kesulitan itu adalah sulitnya pencairan uang. Jika pun ada pencairan, jumlah uang yang bisa diambil sangat dibatasi,” kata Ketua Kadin Kota Serang.

Ketua Kadin itu menyatakan prihatin atas polemik yang terjadi di Bank Banten. Kadin berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera bisa menyelesaikan polemik tersebut dan memberikan solusi terbaik bagi warga Banten yang mendapatkan pelayanan perbankan dari bank yang sekarang dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Kadin Kota Serang berharap, Bank Banten bisa memberikan solusi untuk pencairan uang perusahaan dari Kota Serang. “Dalam kondisi pandemi covid 19, uang itu sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kesinambungan usaha para anggota kami,” katanya.

Baca:

Peralihan RKUD

Sejak persoalan Bank Banten mencuat ke publik, dengan peralihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) pada tanggal 22 April 2020, menimbulkan dampak beruntun bagi nasabah. Nasabah itu berasal dari nasabah perorangan maupun badan usaha.

Dalam diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang terungkap, Pemprov diminta mengganti seluruh anggota dewan direksi dan dewan komisaris di Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebab kisruh Bank Banten menunjukan ketidakmampuan dewan komisaris dan dewan direksi dalam mengelola sebuah bank.

Menurut laporan keuangan yang dikirim Bank Banten ke OJK, sejak namanya diganti dari Bank Pundi ke Bank Banten, bank ini selalu menderita kerugian, tidak pernah membukukan keuntungan. Dalam kondisi itu, Bank Banten tidak pernah memberikan deviden atau keuntungan.

Bank Banten diminta fokus pada pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten, disamping kredit terhadap korporasi. Artinya, Bank Banten harus memiliki fokus dalam planing bisnisnya.

Fokus bisnis diyakini akan mendatangkan keuntungan yang bisa untuk mempertahankan kesinambungan gerak roda usaha Bank Banten. Menurut Dinas UMK Provinsi Banten, jumlah UMKM teratat 1,07 juta UMKM pada tahun 2019. Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa bagi pembiayaan kredit dari Bank Banten.

Pemprov Banten diminta membereskan “salah urus” dalam penanganan Bank Banten. Salah urus itu antara lain penyertaan modal dari Pemprov Banten tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui BUMD PT Banten Global Development (BGD). Akibatnya, Pemprov Banten tidak bisa melakukan intervensi langsung ketika Bank Banten mengalami persoalan.

Cara meluruskannya adalah Pemprov dan DPRD Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebagai bank milik Pemprov Banten. Perda itu memungkinkan Pemprov Banten melakukan langsung penyertaan modal, tanpa perlu melalui PT BGD.

Selain itu, deviden yang nanti bakal diterima (jika Bank Banten menguntungkan), bukan PT BGD yang menikmati, tetapi masuk ke kas daerah secara resmi dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan atau kepentingan Pemprov Banten. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button