Hukum

Gubernur Siap Melayani Gugatan Soal Kisruh Bank Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim siap melayani gugatan perdata tiga warga soal kisruh Bank Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rilis dari Dinas Kominfo Banten, Jumat (19/6/2020).

Pernyataan ini menanggapi gugatan warga dan lembaga terhadap kisruh Bank Banten. Kisruh mengemuka ke publik setelah RKUD Pemprov Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai gugatan tersebut. Karena merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Gubernur membantah telah membiarkan Bank Banten. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.

“Seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development-red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” kata Gubernur.

Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.

“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkap Gubernur.

Dipaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak ketiga, termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. “Apa yang akan digugat?” pungkas Gubernur.

Sebelumnya, Dua warga Kota Serang dan satu warga Kota Tangerang Selatan menggugat perdata Gubernur Banten, Wahidin Halim dan 5 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas “kekisruhan” Bank Banten (Baca: Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten).

Bank Banten diklaim sebagai bank milik Pemprov Banten, meski kepemilikannya melalui PT Banten Global Developmenr (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Ke-3 warga yang menggugat itu adalah Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus Akademisi Untirta, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan. (Didi Rosadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button