Hukum

Ditangkap, Jual 4 Truk Tronton dan 1 Excavator Perusahaan di Kopo

RS (56), pengurus pool kendaraan PT Anugerah Tenang Raya (ATR) di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditahan polisi dari Polres Serang karena dilaporkan telah menggelapkan 4 unit truk tronton dan 1 excavator.

Tersangka warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap personel Unit Pidum dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6) kemarin.

“Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT Anugerah Tenang Raya,” terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Senin (13/6/2022).

Kapolres menjelaskan sesuai dari laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/4) kemarin, saat Yabes Wardana Sentosa (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool.

Yabes menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

“Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan. Setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool,” kata Kapolres.

Mengetahui kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.

Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat tersebut.

Setelah ditelusuri, 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

“Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Mapolres Serang. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” terang Kapolres.

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan.

“Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin,” kata Kapolres.

Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran alias DPO.

“Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button