Hukum

Bebas Dari Lapas, Iman Ariyadi Dijemput Ratusan Simpatisan

Mantan tersangka kasus korupsi suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi disambut keluarga dan ratusan simpatisan saat dinyatakan bebas murni pada Kamis, (23/9/2021).

Mantan Walikota Cilegon ini bebaskan dari Lapas Kelas 2A Serang setelah menjalani 4 tahun hukuman penjara.

Pantauan di lokasi, mantan orang nomor satu di Kota Baja ini keluar dari Lapas Kelas 2A Serang dikawal petugas Lapas, dan TNI sekitar pukul 08.45 WIB.

Baca :

Ratu Ati: Iman Datang ke KPK, Bukan Kena OTT

Sebelum meninggalkan Lapas, Iman dan simpatisan yang sudah menunggu sedari pagi ini, langsung melakukan do’a bersama.

Namun saat ditanya wartawan, Iman tidak banyak komentar. “Alhamdulillah saya bersyukur, dari sini kita langsung ziarah,” ucap Iman sembari memasuki ke dalam mobilnya.

Diketahui, Iman Ariyadi dalam kasus korupsi suap perizinan Transmart, pada 2018 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, dan denda Rp250 juta.

Dia dijadikan tersangka bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira, dan politisi dari Partai Golkar Cilegon Hendri.

Ketiganya dinyatakan sudah melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang (UU) nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 31 tahun 2001, juncto Pasal 55, juncto Pasal 65 KUHP.

Baca :

Lebih Setahun Menjabat Plt, Akhirnya Edi Ariyadi Dilantik Jadi Walikota Cilegon 2015-2021

Setelah putusan pengadilan, mantan Walikota Cilegon tersebut, mengambil langkah upaya hukum dengan melakukan banding ke Mahkamah Agung.

Upaya yang dilakukan pihaknya pun membuahkan hasil. Sehingga Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun penjara. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button