Hukum

Setelah 2 Tahun, Pemalsu Sertifikat PT Sentul City Ditangkap

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap HS, tersangka pemalsu sertifikat PT Sentul City yang buron selama 2 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, LPD kini masih diburu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, penangkapan itu terjadi pada momen Hari Raya Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023).

Widyanto mengatakan, HS bersama pihak lainnya diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No.1169 milik PT Sentul City yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi Penuntutan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Jalan SICC Sentul,” kata Widiyanto Nugroho, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor melalu pesan WA, Kamis (27/4/2023).

Katanya, HS diduga melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City.

Anita, Jaksa Penuntut di Kejari Kabupaten Bogor mengatakan, kasus yang menjerat HS sebenarnya pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 24 Mei 2019. Namun pengadilan memutuskan, perkara ini dinyatakan kadaluarsa dengan alasan kejadian sertifikat sudah ada tahun 1997, baru dilaporkan tahun 2017 atau sudah lebih 20 tahun.

”Namun Tim Jaksa menemukan perkara ini belum kadaluarsa, karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Anita.

Berdasarkan pelaporan Sentul City, perusahaan pembangunan kawasan permukiman ini memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan HS memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 m2 dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 m2.

Katanya, Tim Jaksa berusaha menangkap HS, tersangka pemalsu sertifikat di alamat yang sesuai KTP di Kecamatan Rancabungur, Kabuapten Bogor. Namun di alamat itu HS tidak ditemukan.

“Alhamdulillah, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka kami berhasil menangkapnya,” kata Anita.

Anita mengatakan, tersangka seharusnya ada dua, Namun, untuk satu tersangka yang bernama LPD informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Ya, tersangka ada 2, karena tersangka HS bersama dengan LPD dalam melakukan perbuatannya. Namun LPD ini masih berstatus DPO, belum ada berkas perkaranya dari penyidik Polres Bogor,” kata Anita.

Anita menegaskan bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat tersebut yang berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 m3.

Atas perbuatannya tersebut, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP. (Muhammad Fadhli)

Editor Iman NR

Muhammad Fadhli

SELENGKAPNYA
Back to top button