Hukum

Kapolresta Tangerang: Demo Buruh Jangan Blokade Jalan dan Sweeping

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengimbau demo buruh tidak memblokade jalan dan sweeping terhadap perusahaan. Aksi dari buruh diminta tetap sesuai pertaturan agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Pernyataan Kapolresta Tangerang itu dikemukakan saat memimpin langsung pengamanan aksi demo dari berbagai Serikat Buruh Kabupaten Tangerang di Gerbang Tol Kedaton, Kecamatan Cikupa, Senin (6/12/2021).

Wahyu menerangkan, keberadaan aparat keamanan untuk melayani kegiatan aksi unjuk rasa agar berjalan aman, lancar, dan tertib.

“Kami memberikan imbauan kepada massa aksi buruh untuk tidak melakukan blokade dan aksi sweeping,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, selama kegiatan aksi dilaksanakan dengan sesuai aturan hukum, aparat keamanan akan memberikan pelayanan pengamanan yang maksimal.

“Kami juga memberikan imbauan agar massa aksi tidak menghalangi kendaraan umum yang melintas. Juga agar tidak terjadi kemacetan,” tuturnya.

Wahyu menyampaikan, aksi buruh digelar untuk menuntut diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Juga menuntut Gubernur Banten mencabut Surat Keputusan tentang Upah tahun 2022. Massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Gubernur Banten.

“Kami tidak masuk ke materi substansi tuntutan. Kami mengamankan agar masa aksi berjalan lancar. Dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar demo di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (30/11/2021) untuk minta kenaikan upah hingga 13,5 persen (Baca: Ribuan Buruh Demo di Pemprov Banten, Minta Kenaikan Upah 13,5 %).

Korwil KSBI Banten Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Banten, Sisoko Wasono mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar menolak UMK yang mengacu kepada PP 36.

“Kami mendorong Pak Gubernur agar menandatangani Surat Keputusan UMK yang sesuai dengan tuntutan kami,” ucapnya saat ditemui di lokasi,” katanya.

Wasono menegaskan, pihaknya menuntut agar kenaikan upah minimum kabupaten / kota (UMK) tahun depan naik 10 persen hingga 13,5 persen.

“Kalau tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan mogok kerja, karena upah saat ini merugikan para pekerja,” ungkapnya.

(Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button