News

Cukai Rokok Naik 10%, Menkeu: Edukasi Bahaya Merokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023.

Rapat itu dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawat Barat, Kamis (03/11/2022).

“Dalam keputusan hari ini, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani.

Melansir dari website Setkab.go.id, Menkeu menjelaskan cukai rokok merupakan rata – rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM).

Kemudian, sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masin – masing memiliki kolompok atau golongan tersendiri.

“Rata – rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata – rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,7 persen, SPM 1 dan 2 naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikkan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” katanya.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan CHT akan berlaku untuk rokok elektronik.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata – rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button