Pemprov Banten Serahkan LKPD ke BPK, Diklaim Pertama se-Indonesia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menjadi Provinsi paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu seiring dengan penyerahan LKPD Tahun 2021 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim ke BPK Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No.1 Palima, Kab. Serang, Senin (7/2/2022).
“Menyerahkan LKPD lebih awal bukan ambisi apa-apa, tapi untuk meningkatkan semangat teman-teman,” ungkap Gubernur.
“Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini (LKPD, red) menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” tambahnya.
“Menjadi yang pertama yang menyerahkan LKPD adalah satu bentuk tanggung jawab yang kami selesaikan,” pungkas Gubernur.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati HP memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021.
Dikatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3), LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LPKD,” ungkap Novie.
Novie juga mengapresiasi atas tindak lanjut dan penyelesaian Pemprov Banten atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak LKPD 2005. Seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)