EkonomiHeadlineLingkungan

Gubernur: Harus Dikaji Dampak Lingkungan Penambangan Pasir Laut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum secara resmi mendapatkan informasi terkait dengan moratorium reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta. Moratorium ini akan berdampak pada kemungkinan  beroperasi kembali pengerukan pasir laut di pantai sebelah utara Banten.

“Kita belum dapat informasi soal itu, tapi yang jelas akan kita bahas dengan bupati terkait, akan kita kaji bersama,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten seusai Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah “Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas Provinsi Banten Tahun 2017” di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017).

Wahidin Halim menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian terkait soal panambangan pasir laut. Selain tu, pihaknya akan mengumpulkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan instansi lainnya terkait persoalan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. (Baca: Wagub: Banten Tak Buru-buru Pasok Pasir Laut Ke Reklamasi 17 Pulau Jakarta).

Gubernur Banten mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terhadap pengaruh penambangan pasir laut terhadap lingkungan dan nelayan di sekitar pantai yang lokasinya tak jauh dari penambangan pasir. Dampak lingkungan itu menjadi pertimbangan utama untuk membolehkan perusahaan melanjutkan penambangan pasir laut atau tidak. Sampai saat ini, belum ada perusahaan baru yang mengajukan penambangan pasir laut. Masih perusahaan lama yang mengajukan.

“Kita juga nanti akan melibatkan KPK untuk melakukan pengawasan moratorium ini, apalagi sampai sudah ada penambangan pasir laut di wilayah Banten,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banrten, Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten tidak terburu-buru memutuskan kelanjutan penambangan pasir di pantai utara setelah pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Selama ini, pasir laut kebutuhan reklamasi dipasok dari pantai utara Banten, terutama di Kabupaten Serang dan Cilegon.

“Pemprov akan melakukan kajian soal itu. Kajian akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semuanya harus berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten menjawab wartawan, Kamis (12/10/2017) terkait kemungkinannya dilanjutkannya kembali penambangan pasir laut di pesisir utara Banten. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button