EkonomiHeadline

Usai TPPS Diresmikan, Pedagang Pasar Kutabumi Demo Bupati Tangerang

Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis mendemo Kantor Bupati Tangerang, Kamis (27/07/2023) untuk menolak revitalisasi pasar dan relokasi ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS).

Para pedagang itu mengancam akan mengadukan perihal ini kepada Presiden Jokowi bila aspirasinya tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Padahal, Jumat (21/7/2023), Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan sejumlah menejemen Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD Pasar NKR), baru saja meresmikan TPPS imbas adanya program revitalisasi pasar tersebut.

Dalam aksi demonstrasi itu, masa membentangkan berbagai atribut yang pada intinya protes dan melonak revitalisasi.

Orasi lantang disampaikan sampaikan hingga berdengung suara desakan tertuju kepada Bupati Tangerang, selaku kuasa pemilik modal atas PD Pasar NKR.

Pendemo minta Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan plat merah, terutama jajaran direksi.

“Copot Direktur PD Pasar NKR,” kata Hisbullah dalam orasinya, seraya meminta Bupati Tangerang menyerap aspirasi Para Pedagang Lokal. Mereka pun meminta agar TPPS untuk dibongkar kembali.

Aksi demonstasi ini didominasi oleh para emak-emak. Sumitah, salah satu peserta demo mengatakan, pedagang mengeluhkan harga kios yang terlalu mahal.

Menurutnya, para pedagang diminta sejumlah uang kisaran Rp2Juta untuk menempati TPPS.

Selain itu, mereka diminta uang muka sebesar Rp50 juta untuk nantinya dapat menempati bangunan baru pasar yang telah direvitalisir.

“Kami baru bangkit dari masa pandemic Covid 19, kemampuan daya beli masyarakat juga sangat menurun. Jadi tolonglah kepada Pak Bupati untuk menghentikan dulu revitalisasi,” keluhnya.

Selain itu, Sumitah mengeluhkan sikap jajaran Direksi PD Pasar NKR. “Ada yang gak sinkron, antara apa yang dilaporkan Perumda (PD Pasar) kepada Bupati ini gak sinkron. Laporan (Direksi)nya kunjungan sosialisasi padahal mah belanja (semata) itu Ibu Dirut (Direktur Utama),” terangnya.

TPPS Pasar Kutabumi

Sebelumnya, Pemkab Tangerang menyediakan TPPS Pasar Kutabumi, karena pasar tersebut akan direvitalisasi (Baca: Pasar Kutabumi Direvitalisasi, Zaki Resmikan Tempat Penampungan).

TPPS itu diresmikan penggunaannya oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (21/7/2023).

Ahmed Zaki mengatakan, TPPS tersebut merupakan penampungan sementara bagi para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi.

“Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih 2 tahun, selama pembangunan. Setelah itu, para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi,” ungkap Bupati Zaki.

Katanya, tujuan pembangunan atau revitalisasi ini untuk membuat para pedagang, para pembeli dan juga pengunjung termasuk lingkungan lebih modern, bersih, sehat aman dan nyaman.

“Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat. Pasar yang dibutuhkan adalah pasar modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang ataupun pembeli,” ujarnya.

Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh PD Pasar NKR.

“Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah,” tuturnya.

Tampung 590 Pedagang

Dirut PD Pasar NKR Finny Widiyanti, mengungkapkan, proses pengerjaan akhir TPPS tersebut membutuhkan waktu dua minggu sehingga siap digunakan pada Agustus.

“Di lokasi ini menampung kurang lebih 590 pedagang dan di dalamnya itu semua kita fasilitasi, termasuk PKL yang di depan kita fasilitasi di sini semua,” ungkap Finny.

Menurut dia, peresmian dan penandatanganan kesepakatan bersama TPPS tersebut merupakan upaya screening terakhir PD Pasar NKR.

Dia berharap para pedagang memiliki ruang dagang di TPPS tersebut setelah dilakukan verifikasi dan mengikuti aturan dari PD Pasar NKR.

“Kami akan menandatangani nota kesepahaman bahwa lahan ini nanti setelah selesai digunakan untuk penampungam kira-kira 2 tahun, maka kita memohon kepada pemilik lahan tidak boleh dipergunakan untuk pasar yang sejenis,” katanya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button