Ekonomi

Pemprov Tengah Wujudkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Banten

Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Banten mulai berproses untuk diwujudkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi LPSE Se-Provinsi Banten di Aula BPSDM Banten di Kabupaten Pandeglajng, Kamis (29/11/2018). Rapat itu bertema Peran LPSE dalam proses percepatan pembentukan UKPBJ (Implementasi Perpers No.16 tahun 2018 dan Permendagri No.112/2018 Dalam Upaya Mendorong Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Seara Elektronik yang mudah, cepat dan terpercaya di Provinsi Banten.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Provinsi Banten Mahdani mengungkapkan, apabila dilihat dari peran dan fungsi kedepan dari UKPBJ, maka ULP dan LPSE harus besatu dalam satu lembaga. Pembentukan UKPBJ saat ini tengah dalam proses penilaian oleh Sekda Provinsi Banten melalui Biro Organisasi untuk disampaikan kepada Kemendagri.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan proses review RPJMD bersama Bappeda sebagai bagian dari tahapan awal proses pembentukan OPD baru sebagai implementasi Permendagri 112 tahun 2018, dan ini bentuknya nanti Perda,”tutur Mahdani.

Setelah menjadi UKPBJ, lanjut Mahdani, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi, namun fungsi dan tugasnya tidak berbeda jauh dari sebelum disatukan menjadi satu lembaga. Ia meyakini, dengan hadirnya UKPBJ, pembangunan kedepan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi eksklusif, pemerataan penanggulangan kemiskinan, perluasan akses dan kesempatan khususnya dalam pelayanan masyarakat.

Baca: Wagub: Akan Dinaikan Bantuan Uang Saku Penyuluh Pertanian

“Sistem pengadaan yang diharapkan adalah selain cepat, mudah tapi juga terpercaya. Sebagai modal menuju Pemprov yang modern, kami sedang didampingi dr LKPP dan beberapa unsur lain karena Insyaallah tanggal 4 Desember akan dipresentasikan tentang rencana aksi UKPBJ Provinsi Banten. Ada yang sudah terealisasi 100 persen, ada lagi yang tersisa 30 persen lagi untuk menuju center of excelent (Pusat Unggulan Layanan Pengadaan).

Kasubag Pembinaan san Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota pada Biro Organisasi Provinsi Banten Rinon Agus Wijanarko mengungkapkan, renaksi KPK dua tahun lalu pada Pemprov Banten salah satunya terkait kelembagaan, yakni memisahkan badan keuangan dan badan pendapatan dan membentuk badan pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya antara KPK, LKPP RI dan Kemendagri belum sependapat sehingga usulan Pemprov membentuk UKPBJ belum diterima. Namun kini sudah sama dan mengharuskan LPSE bergabung bersama Unit Layanan Pengadaan dalam satu lembaga berupa UKPBJ di Setda dengan fungsi pendukung administratif penyelenggaraan pemerintahan. Klasifikiasi UKPBJ untuk Provinsi bisa kelas A yakni berbentuk Biro atau Kelas B berbentuk Bagian. Sementara untuk kabupaten/kota, kelas A berbentuk Bagian dan kelas B berbentuk Sub Bagian dan berdasarkan hasil perhitungan indikator teknis.

“Untuk progres pembentukan UKPBJ Provinsi Banten sudah menghitung skoring besaram kelembagaan UKPBJ, ini sebgai dasar menentukan klasifikasi apakah kelas A atau B, nanti dampaknya bisa jumlah personil yang harus ada. Tahap keduanya Biro Adpem sudah mengusulkan rancangan struktur organisasi untuk mengisi UKPBJ tapi masih setingkat bagian, nanti ada kajian lagi sambil menunggu data dari ULP dan LPSE. Kita tetap hati-hati karena semuanya harus memadai, yakni lembaganya, personilnya dan yang pasti anggarannya. Percuma kalau lembaga sudah jadi tapi tidak ada personil atau anggarannya,” katanya.

Kabid Persandian, Statistik dan Layanan Pengadaan Dwi Yudo Siswanto mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengungkapkan, dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para penyedia barang/jasa serta beberapa aparatur yang menangani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, Pemprov Banten selaku pembina LPSE se-Provinsi Banten selalu menyelenggarakan kegiatan pelatihan SPSE bagi pihak-pihak yang terlibat aktif di dalamnya.

Pelatihan-pelatihan tersebut selain untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara dan prosea pengadaan barang/jasa secara elektronik, juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan membangun sinergi yang lebih baik dalam rangka pemenuhan harapan LPSE di masa datang, serta penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi agar peningkatan pelayanan kepada pengguna LPSE dapat lebih optimal.

“Salah satunya hari ini, yaitu membahas terkait peran LPSE dalam proses percepatan pembentukan UKPBJ sebagai implementasi Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Permendagri 112 tahun 2018 tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini dilakukan dalam rangka mendorong pengadaan barjas secara elektronik yang mudah, cepat dan terpercaya,”terang Yudo

Karenanya, pihaknya menggelar kegiatan rakor tersebut dengan mengundang para leading sektor terkait seperti Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, agar semua peserta dapat memahami secara utuh kebutuhan dan kondisi LPSE saat ini dalam upaya bersama membentuk UKPBJ demi optimalisasi pengadaan barjas secara elektronik yang lebih baik dan berkualitas.

“Alhamdulillah, perkembangan pengadaan barang dan jasa sampai saat ini cukup menggembirakan. Berkat kerjasama yang baik antara LPSE, ULP dan pejabat pengadaan di masing-masing OPD yang ada, hampir seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi SPSE, khususnya versi 4.3 yang terbaru,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas diraihnya penghargaan nasional Procurement Award kategori komitmen penerapan standar LPSE tahun 2018 dari LKPP RI terhadap UKPBJ Provinsi Banten, LPSE Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak pada Rakornas pengadaan barjas secara elektronik di Bandung baru-baru ini.

Kepala Seksi LPSE Provinsi Banten Aria Santana selaku ketua panitia acara mengungkapkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi dan evaluasi LPSE se-Provinsi Banten ini adalah terlaksananya optimalisasi jalinan hubungan kerjasama LPSE se-Provinsi Banten, terciptanya kesepahaman dan sinergitas serta inovasi para pengelola LPSE se-Provinsi Banten, khususnya terkait dengan proses pembentukan UKPBJ di wilayahnya masing-masing, menyampaikan tahapan perkembangan LPSE di masing-masing wilayah kerja, menyampaikan berbagai kelebihan dan kekurangan dari penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan LPSE di Provinsi Banten, khususnya terkait kelembagaan dan sertifikasi atau standarisasi.

“Terakhir, merumuskan saran-saran untuk meningkatkan peran dan kemampuan LPSE dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Banten,”ujar Aria. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

Back to top button