Hukum

Langgar Prokes Covid, 18 Pengendara Jalan Serang Dihukum Push Up

Belasan pengendara Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, mendapat hukuman push up dari tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Pemkab karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Para pengendara jalan mendapat hukuman setelah terjaring razia Operasi Yustisi di tiga lokasi yaitu depan Markas Koramil Ciruas, Kantor Camat Ciruas dan Kragilan.

“Sebanyak 18 pengendara kami beri pembinaan berupa sanksi push up karena tidak pakai masker. Operasi Yustisi rutin dilakukan sesuai arahan pimpinan (Kapolres, red) dalam menjalankan maklumat Kapolri,” ungkap Kanit Dalmas Polres Serang Ipda Adhi Utomo kepada wartawan saat memimpin Ops Yustisi Covid 19, Sabtu (9/1/2021).

Selain memberikan sanksi push up, kata Ipda Adhi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah mewabahnya virus corona dan memberikan masker gratis kepada puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca:

“Kami berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua warga agar peduli dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19. Kapolres menilai kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid 19 masih rendah dan harus ditingkatkan lagi. Apalagi, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus mengalami peningkatan.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan putus mengimbau dan mengingatkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button