Aplikasi & OS

Bakal Diblokir Kominfo Jika Publisher Game Tidak di Indonesia

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir game seperti MLBB dan PUBG, jika sang publisher game tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra. Bahkan tidak sedikit pihak yang menyatakan kontra terhadap pernyataan Kominfo, baik dari pihak developer game maupun komunitas gamers.

Selain harus memiliki badan hukum, Kominfo juga membuat aturan perusahaan pemilik game harus ada di Indonesia. “Publisher game harus ada PT di Indonesia. Itu sesuai aturan yang ada,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo.

Pemblokiran game yang dilakukan Kominfo adalah tindakan pembatasan akses ke game yang diterbitkan oleh pihak-pihak publisher game yang tidak memiliki badan hukum yang sah.

Upaya yang dilakukan Kominfo tersebut mencegah agar para pemain game tidak terjebak dengan praktik-praktik ilegal yang mungkin dilakukan oleh publisher semacam ini.

Samuel juga menyebutkan aturan yang sedang dibuat tinggal menunggu penomoran yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM. “Ini lagi penomoran di Kementerian Hukum dan HAM ya, bentar lagi. Proses pembuatannya itu walau Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan,” ujarnya.

Soal aturan ini, ia mengaku sudah bicara dengan Asosiasi Game di Indonesia (AGI), bagaimana mereka ingin membangun industri game “Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ujar Samuel.

Tanggapan Asosiasi

Dari semua peraturan yang sedang dibuat Kominfo, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno, menyebutkan bahwa aturan tentang kewajiban publisher berbeda hukum dan masih dalam tahap diskusi.

“Nah, ini yang tidak benar. Mungkin dikutip keliru atau Pak Semmy (Dirjen Aptika Kominfo) keliru bicara. Tapi aturan tentang kewajiban badan hukum sama sekali belum di-submit ke Kemenkum HAM, masih tahap diskusi dan perancangan,” kata Cipto Adiguno.

Ketua Umum AGI juga menjelaskan terkait aturan yang sedang dibuat itu adalah revisi klasifikasi game, menggantikan peraturan menteri Kominfo No 11 tahun 2016 tentang klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Masalah publisher wajib berbadan hukum Cipto, menegaskan itu hanya wacana dan proposal yang masih dalam tahap diskusi.

“Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri,” tegasnya.

Cipto membenarkan pernyataan Dirjen Aptika Kominfo terkait adanya pembahasan mengenai kebijakan tersebut. Namun, itu hanya sebatas menyatukan pendapat, belum ada proses lebih lanjut. (Adam Maulana)

Editor Iman NR


Adam Maulana

Back to top button