Hukum

BBPOM Serang Amankan Obat Ilegal Tanpa Izin Edar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Kota Serang mengamankan Suplemen Kesehatan, obat, Kosmetik, obat tradisional dan pangan impor ilegal asal USA tanpa izin edar dengan tersangka berinisial APS.

Penjualan suplemen tersebut yang dilakukan melalui akun e-commerce (online)

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, modus tersangka membeli mengimpor tanpa izin edar. Kemudian di produksi dalam kapsul kapsul dengan kemasan kecil di sebuah kontrakan salah satu perumahan elit, Tangerang Selatan, pada bulan Oktober 2023.

“Setelah kami geledah di sebuah rumah tinggal 3 lantai, dijadikan tempat untuk memproduksi dan mendistribusikan produk suplemen kesehatan, obat, kosmetik, obat tradisional dan pangan Impor Ilegal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” ungkapnya, saat ditemui di kantor BBPOM di Serang, Jumat (22/12/2023).

Ia menjelaskan, produksi suplemen kesehatan tanpa izin edar ini sudah beroperasi sejak tahun 2021. Dengan omset penjualan mencapai puluhan juta.

“Suplemen kesehatan yang mana hal tersebut dapat menyesatkan, pengguna karena tidak sesuai dengan peruntukkannya khususnya produk yang mengandung obat keras. Omset yang didapat tersangka Rp50juta perbulan,” terangnya.

Dia mengaku, secara rutin Balai Besar POM di Serang juga telah melakukan pengajuan takedown dalam memberantas peredaran obat dan makanan illegal di E-commerce.

Termasuk, lanjut dia, pengungkapan penjualan produk sediaan farmasi illegal dan/ atau mengandung bahan dilarang dan/atau produk pangan impor illegal, baik secara luring dan daring (online) akan terus dilakukan olah Balai Besar POM di Serang.

“Hal ini tentu sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya obat dan makanan illegal dan untuk memberikan kepastian hukum, kepada masyarakat bahwa semua produk-produk yang diedarkan ke masyarakat adalah produk yang aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Balai Besar POM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspasa dalam melakukan pembelian produk suplemen atau kosmetik secara online. Pastikan produk tersebyt sudah terdaftar di Badan PIm dan selalu ingat cek Klik,” pungkasnya.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button